Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus, S.H., M.H., Membakar Barang Bukti Yang Di Musnahkan Dengan Cara Di Bakar. |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana. Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pada Kamis (19/8/21).
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus, S.H., M.H. mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 105 perkara tindak pidana yang telah inkrah. Perkara Juli 2020 samapi Juli 2021.
Adapun jenis perkara dari ke 105 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang
buktinya harus dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut antara lain :
Terdiri dari jenis perkara tindak pidana yaitu Kasus Narkotika sebanyak 72 perkara, Kasus Pencurian sebanyak 5 perkara, Kasus Uang Palsu sebanyak 1 perkara, Kasus cabul / persetubuhan sebanyak 10 perkara, Kasus Miras (UU Kesehatan) sebanyak 4 Perkara, Kasus Perlindungan Konsumen sebanyak 2 Perkara, Kasus Penipuan / penggelapan sebanyak 3 Perkara.
“Barang bukti ini di musnahkan dengan cara dibakar, dan dipotong dengan menggunakan gerinda, serta dirusak menggunakan palu" di laksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau.
Barang bukti di musnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan gerinda. |
Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun terhitung sejak Juli 2020 hingga Juli 2021.
“Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Maka barang buktinya kita musnahkan,”
"Dari perkara narkotika, perjudian, persetubuhan kemudian penggelapan dan sebagainya yang menonjol dari 105 perkara tersebut itu ada 90% perkara narkotika. Kita laksanakan pemusnahan karena perkaranya sudah inkrah, terkendalanya pemusnahan barang bukti ini karena memang masih ada beberapa perkara yang masih penanganan payung hukum. Jadi hari ini kita laksanakan. karena dari 105 perkara yang menonjol masih mendominasi perkara narkotika,"ucap Tengku Firdaus.
"Pemusnahan narkotika hari ini merupakan barang bukti yang telah di sisihkan, ya dari proses penyidikan dari teman-teman penyidik Polres Sanggau jadi berdasarkan undang-undang pada saat proses penyidikan itu Barang bukti yang disita serta merta dimusnahkan disisihkan sebagian untuk dibawa ke persidangan, hari ini kita musnahkan total berat narkotika 127,3 gram. Sekitar 2 perkara narkotika yang kita musnahkan hari ini. Kita bersama-sama hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dari keputusan pengadilan yang inkrah dan tadi sudah jelas oleh Pak Kejari bahwa dari 100 sekian kasus yang hari ini barang-barang besi,"ucapnya.
"saya katakan narkotika ini sesuatu yang memang juga sangat menakutkan bagi kita sebagai warga negara Indonesia karena pembunuhan yang disebut pahlawan yang diam-diam tapi mematikan dan narkotika memang sudah merebak sampai ke kampung-kampung. Oleh karena itu keikutsertaan masyarakat untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum ini tentu menjadi hal yang sangat penting."tutupnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot, M.Si., Kasdim 1204/Sgu Mayor Czi Budi Rahardi,
Kepala Imigrasi Albert Sentani Fenat, S.H., M.Si., Kepala BNN Rudolf Manimbun, S.T., M.M., KBO Reskrim Iptu Mujiono, Kepala Rupbansan Nurwaan, Kabid Dinkes H Saleh, Para Kasi Kejari Sanggau.
(Libertus)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS