Wabup Sanggau hadir Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke 2 Tahun 2021 | Daranante -->

30 Mei 2021

Wabup Sanggau hadir Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke 2 Tahun 2021

Wabup Sanggau hadir Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke 2 Tahun 2021
Wabup Sanggau hadir Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke 2 Tahun 2021.

BORNEOTRIBUN SANGGAU - Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke 2 Tahun 2021 Dengan Agenda Laporan Pimpinan Pansus dan Pendapat Fraksi, Pendapat Akhir Bupati Sanggau yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Sanggau pada Senin pagi pukul 09.00 WIB (24/05/2021).

Kegiatan tersebut di siarkan secara virtual dan dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, S.Sos dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sanggau Acam, SE, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Alian, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau DR. Marina Rona, SH.,MH, Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sanggau Eduardus Evalds, dan Anggota DPRD serta undangan lainnya.

Adapun dalam kegiatan tersebut dalam laporan Tim Pansus dijelaskan proses yang telah dilaksanakan oleh Tim Pansus mulai dari pembentukan, internal, hingga dengan hasil yang diperoleh tentang rencana pembetukan 6 (enam) Desa yaitu pembentukan Desa Menyongka Elok Kecamatan Jangkang, pembentukan Desa Darok Kecamatan Bonti, pembentukan Desa Tanak Kecamatan Kembayan, pembentukan Desa Tapang Sebeluh Kecamatan Sekayam, pembentukan Desa Sungai Kenaik Kecamatan Tayan Hilir, pembentukan Desa Seguna Kecamatan Mukok, dan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024 serta perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Menjadi Peraturan Daerah.

Selanjutnya dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pembacaan rancangan keputusan dewan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau tentang pembentukan 6 (enam) desa tersebut di atas yang kemudian disetujui oleh anggota DPRD Kabupaten Sanggau.

Dalam pendapat akhir Bupati yang dalam hal ini dibacakan oleh Wakil Bupati Sanggau mengapresiasi kinerja Tim Pansus dan seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Sanggau yang telah melakukan serangkaian proses yang panjang yang akhirnya secara resmi melalui pendapat akhir fraksi telah disampaikan sikap dan pendapat akhir DPRD dukungan dan persetujuannya terhadap 8 (delapan) rancangan perda untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2021.

"Pemerintah Kabupaten Sanggau masih terus berupaya untuk menyelesaikan penetapan batas desa dan kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Sanggau yang tentunya memerlukan waktu, tenaga dan biaya sehingga diperlukan dukungan oleh setiap stakeholder yang terlibat baik secara langsung maupun secara tak langsung," tutup Wabup Sanggau.

Reporter: Liber

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar