Berita Daranante Hari ini -->

18 November 2023

Peresmian Irigasi Perpompaan dan Kandang Sapi di Dusun Mekar Sari oleh Plt. Bupati Sanggau

Foto : Peresmian Irigasi Perpompaan dan Kandang Sapi di Dusun Mekar Sari oleh Plt. Bupati Sanggau (Doc. Diskominfo).
SANGGAU – Plt. Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M.Si, secara resmi meresmikan irigasi perpompaan serta kandang sapi milik Poktan Sukses Tani di Dusun Mekar Sari, Desa Lintang Kapuas, Kecamatan Kapuas pada Jumat (17/11/2023).

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, menyebutkan bahwa pembangunan irigasi perpompaan untuk kebutuhan peternakan ini didanai oleh Anggaran Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat.

Irigasi perpompaan ini telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat di Dusun Mekar Sari, Desa Lintang Kapuas, tidak hanya untuk kebutuhan minum, mandi, dan kebersihan kandang sapi, tetapi juga digunakan oleh keluarga dalam kehidupan sehari-hari.

Yohanes Ontot menegaskan bahwa irigasi perpompaan ini merupakan impian lama petani yang baru terwujud pada tahun 2023. Dengan penambahan fasilitas ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mempercepat populasi ternak di kandang sapi Poktan Sukses Tani yang baru saja diresmikan.

Selain itu, Yohanes Ontot juga memberikan pesan agar fasilitas ini dimanfaatkan secara maksimal oleh peternak, sebagai motivasi untuk meningkatkan populasi ternak sapi di Desa Lintang Kapuas.

Dia juga berharap kelompok tani dapat menjaga fasilitas yang ada, sehingga irigasi perpompaan ini memberikan manfaat besar bagi kelompok tani dan masyarakat luas.



Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Peresmian Irigasi Perpompaan dan Kandang Sapi di Dusun Mekar Sari oleh Plt. Bupati Sanggau, Link: https://www.borneotribun.com/2023/11/peresmian-irigasi-perpompaan-dan.html

Pemkab Sanggau Berkomitmen Benahi Kawasan Kumuh

Foto : Kepala DPCKTRP Kabupaten Sanggau, Didit Richardi.
SANGGAU – Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) Kabupaten Sanggau kembali berkomitmen untuk melakukan penataan wilayah kumuh di Kota Sanggau.

Salah satu langkah yang direncanakan adalah mengusulkan anggaran kepada Kementerian PUPR untuk mendukung upaya penataan kawasan tersebut.

"Kita berupaya untuk mengajukan anggaran guna penataan kawasan kumuh, seperti di area Arongk Belopa hingga Sungai. Desainnya sudah disiapkan dan akan kita ajukan kepada Kementerian PUPR," ujar Kepala DPCKTRP Kabupaten Sanggau, Didit Richardi.

Didit juga menjelaskan bahwa saat ini, hanya Kabupaten Kubu Raya yang telah merasakan manfaat dari anggaran penataan kawasan kumuh melalui dana APBN di Kalimantan Barat. 

Kabupaten tersebut telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh Kementerian PUPR.

"Salah satu persyaratan yang diminta adalah pembuatan Perda kawasan kumuh dan desain yang dapat dipahami oleh kementerian. Saat ini kita masih pada tahap desain 2D, sementara Kubu Raya sudah 3D. Mereka telah berhasil berkomunikasi dengan kementerian sehingga mendapatkan dana," ungkapnya.

Menurut Didit, Kabupaten Sanggau akan belajar dari pengalaman Kabupaten Kubu Raya dalam mendapatkan dana pengentasan permukiman kumuh.

Ia menekankan pentingnya pendekatan yang terpadu dalam penanganan kawasan kumuh oleh Kementerian PUPR, seperti yang telah dilakukan pada Kabupaten Kubu Raya.



Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Pemkab Sanggau Berkomitmen Benahi Kawasan Kumuh, Link: https://www.borneotribun.com/2023/11/pemkab-sanggau-berkomitmen-benahi.html

SE KLB DBD Ditandatangani Plt. Bupati Sanggau, Yohanes Ontot

Foto : Plt. Bupati Sanggau, Yohanes Ontot.
SANGGAU – Surat Edaran (SE) Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD) telah ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sanggau, Yohanes Ontot per 17 November 2023. Semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta serius dalam menangani DBD.

“SE KLB sudah, positif mulai hari ini (Jumat 17/11/2023). Sudah saya tanda tangani. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik, sebagai rambu-rambu bagi setiap OPD untuk menyesuaikan tindakkannya. Saya kira dinas-dinas terkait harus tunning dia, harus care dia, harus mampu mengakomodir dan mengkoordinir seluruh jajaran di bawah. Terkoordinir dan terintegrasi,” tegasnya Yohanes Ontot ditemui wartawan usai apel pencegahan dan kesiapsiagaan, penanggulangan DBD, Jumat (17/11/2023).

Ontot juga mewanti-wanti, OPD atau dinas terkait tidak bisa lagi landai-landai dalam hal penanggulangan DBD. KLB, kata dia, mengisyaratkan bahwa DBD sudah tidak dalam batas yang normal. Harus bergerak cepat, tegas, dan terkoordinasi.


“Kalau dia senyamannya berjalan, oh tidak bisa. Kalau kejadian luar biasa orang berjalan landai-landai saja seperti melihat situasi-situasi yang biasa saja, itu tidak bisa. Harus dia bergerak cepat, tegas, koordinasi, kiri-kanan, depan-belakang. Kalau kejadian luar biasa dianggap hal yang normal, tidak usah kita buat KLB,” tegasnya lagi.

Meski begitu, Ontot juga mengakui sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan DBD masih sangat kurang. Ia mengaku sudah menggelar rapat antar OPD, perbankan dan perusahaan.

“Paling tidak mereka bisa kongsi beli satu. Dari Pak Kajari ada (alat fogging). Sekali lagi kita semua terutama instansi teknis bekerja lebih efektif, lebih serius. Bukan mereka tidak serius, tapi ini kejadian luar biasa, harus gaspol,” terangnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Sanggau itu berharap DBD dapat ditekan dan tak ada lagi kasus baru.

“Harapan kita dengan gerakan massal, gerakan moral kemanusiaan, mudah-mudahan wabah demam berdarah ini bisa kita tekan dan kita basmi bersama-sama masyarakat luas,” pungkasnya.



Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul SE KLB DBD Ditandatangani Plt. Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Link: https://www.borneotribun.com/2023/11/se-klb-dbd-ditandatangani-plt-bupati.html

Plt. Bupati Sanggau Menandatangani Surat Edaran Darurat Terkait DBD

Foto : Plt. Bupati Sanggau Menandatangani Surat Edaran Darurat Terkait DBD.
SANGGAU – Dr. Yohanes Ontot M.Si, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Sanggau, telah mengambil langkah tegas dengan menandatangani Surat Edaran (SE) Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD). Langkah ini menandai kepedulian yang lebih serius dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menangani kasus DBD di Kabupaten Sanggau.

Pernyataan dari Plt. Bupati Sanggau ini disampaikan saat acara apel pencegahan dan kesiapsiagaan penanggulangan DBD di Halaman Kantor Bupati Sanggau pada Jumat (17/11/2023). "SE KLB telah ditandatangani hari ini. Saya berharap langkah ini akan menjadi panduan bagi setiap OPD untuk bertindak. Dinas terkait harus bekerja sama, terkoordinasi, dan terintegrasi secara efektif dalam menangani masalah ini," ujar Plt. Bupati Yohanes Ontot.

Ditekankan juga bahwa semua dinas terkait tidak bisa lagi menganggap remeh penanggulangan DBD. KLB menunjukkan bahwa situasinya sudah di luar batas normal. Perlunya aksi yang cepat, tegas, dan terkoordinasi dari semua pihak terkait.

"Ketika ada kejadian luar biasa, kita tidak bisa berjalan dengan santai. Aksi harus cepat, tegas, dan terkoordinasi dari semua arah. Kita tidak bisa menganggap situasi luar biasa ini sebagai sesuatu yang biasa. Ini bukan waktu untuk bertindak lambat," tegasnya.

Yohanes Ontot juga mengakui keterbatasan sarana dan prasarana untuk pencegahan serta penanggulangan DBD di Kabupaten Sanggau. Dia telah mengadakan rapat antara OPD, perbankan, dan perusahaan untuk mengatasi hal ini.

"Dalam hal ini, setidaknya kita dapat berbagi sumber daya. Kita sudah memiliki bantuan fogging dari Kajari Sanggau. Semua pihak, terutama instansi teknis, harus bekerja lebih efektif dan serius. Ini bukan masalah kurangnya keseriusan, tetapi situasi luar biasa yang memerlukan respons maksimal," tambahnya.

Plt. Bupati Sanggau berharap untuk menekan angka kasus DBD dan menghentikan kasus baru. Untuk itu, kerjasama yang erat diperlukan, tidak hanya dari dinas terkait, tetapi juga dari masyarakat untuk memperhatikan lingkungan mereka sendiri.

"Marilah kita bersama-sama membasmi sarang nyamuk ini. Dengan gerakan bersama, semangat kemanusiaan, kita berharap wabah DBD dapat ditekan dan dibasmi bersama-sama dengan seluruh masyarakat," tandasnya.

Sumber : Diskominfo Sanggau



Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Plt. Bupati Sanggau Menandatangani Surat Edaran Darurat Terkait DBD, Link: https://www.borneotribun.com/2023/11/plt-bupati-sanggau-menandatangani-surat.html

16 November 2023

H.Rahmat Mulyadi: Pemda Harus Benar-Benar Menertibkan Aset-Aset Daerah Baik Yang Bergerak Maupun Tidak Bergerak

Foto: H.Rahmat Mulyadi saat mengembalikan Mobil Dinas 

Sanggau, BorneoTribun.com - H.Rahmat Mulyadi, S.E., M.M., mengembalikan mobil dinas ke BPKAD Kabupaten Sanggau.

Hal tersebut di sampaikannya pada saat dirinya mengantarkan langsung satu buah mobil dinas yang di pergunakannya saat masih sebagai ASN di Kabupaten Sanggau.

Ia mengatakan bahwa mobil dinas tersebut di kembalikan karena dirinya sudah pensiun di salah Kantor yang ada di Kabupaten Sanggau.

Sebelumnya Rahmad Mulyadi adalah Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Sanggau dan purna tugas pada Januari 2023.

Menurutnya pengembalian aset ke pemerintah adalah hal wajib yang harus di lakukan karena itu merupakan milik Pemda bukan milik pribadi.

Ia mengembalikan mobil dinas ke BPKAD pada Kamis 16 November 2023, tepatnya pukul 11.30 Wib.

"Hari ini saya mengembalikan mobil dinas ke BPKAD. Pesan dari saya selaku warga masyarakat supaya pihak Pemda benar-benar menertibkan aset-aset daerah baik yang bergerak maupun tidak bergerak, supaya kita kedepan lebih profesional lagi dalam mengelola aset daerah terutama terkhusus aset-aset tidak bergerak perlu juga penertiban dan penyelesaian segala hal-hal yang masih menyadung aset-aset negara," ucapnya.

(Libertus)

14 November 2023

Pemuda di Kalbar Bawa 10 Kilogram Sabu dari Malaysia Ditangkap Tim Interdiksi Gabungan

Foto : Pemuda di Kalbar Bawa 10 Kilogram Sabu dari Malaysia Ditangkap Tim Interdiksi Gabungan.
SANGGAU – Tim Interdiksi yang terdiri dari anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bais TNI, SGI Kodam XII Tanjungpura, Intel Kodim 1204 Sanggau, BNN, Bea Cukai, dan Koramil 1204-02 Sekayam berhasil meringkus dua pria berinisial RA dan MG yang kedapatan membawa barang haram Narkotika.

Tim Interdiksi gabungan mengamankan RA dan MG di Dusun Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada 13 November 2023, pukul 00.30 WIB.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya, S.I.K., M.M., membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya mendapat Informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau.

Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu seberat 10 Kilogram, 86 butir pil ekstasi, 1 unit mobil, 3 unit Handphone.

"Kemudian kami membawa para pelaku dan barang bukti ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Menurutnya, barang haram asal Negeri Jiran ini akan di sebar di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Dalam hal ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Kombes Petit berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran dan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.



Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Pemuda di Kalbar Bawa 10 Kilogram Sabu dari Malaysia Ditangkap Tim Interdiksi Gabungan, Link: https://www.borneotribun.com/2023/11/pemuda-di-kalbar-bawa-10-kilogram-sabu.html

13 November 2023

Plt. Bupati Sanggau Janjikan Penetapan KLB DBD dalam Pekan Ini

Foto : Plt. Bupati Sanggau Janjikan Penetapan KLB DBD dalam Pekan Ini.
SANGGAU – Lonjakan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) mencapai 216 di Kabupaten Sanggau, dengan sembilan kematian, belum direspon sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Pemerintah Kabupaten.

Plt. Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, berjanji akan segera menetapkan KLB sebagai langkah antisipasi penyebaran luas.

Ontot menekankan pertimbangan matang, termasuk risiko dan anggaran, namun fokus pada penyelamatan jiwa. "Dalam pekan ini kita tetapkan," ujarnya usai apel Hari Kesehatan Nasional.

Ontot menyampaikan bahwa setelah penetapan KLB, akan ada gerakan simultan dari rumah sakit hingga tingkat bawah, sambil mengakui risiko anggaran sebagai tanggung jawab pemerintah.

Ia berharap tindakan cepat dan tepat dapat mengatasi DBD, sementara edukasi terkait DBD sudah disosialisasikan oleh Pemda Sanggau, meski sering dianggap remeh oleh masyarakat.

Ontot menyoroti kebiasaan sepele, seperti bak mandi yang jarang dikuras, dan mengingatkan bahwa tanggung jawab melibatkan semua pihak untuk mengatasi masalah ini.



Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Plt. Bupati Sanggau Janjikan Penetapan KLB DBD dalam Pekan Ini, Link: https://www.borneotribun.com/2023/11/plt-bupati-sanggau-janjikan-penetapan.html

01 November 2023

PT.SPM Pekerjakan TKA, Tidak Melanggar Aturan dan Hukum yang Ada

Foto: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau I Gede Semara Jaya

Sanggau, BorneoTribun.com - 
Menindak lanjuti pemberitaan di media Online terkait adanya  PT. SPM mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) di wilayah ijin milik PT. SPM di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Atas hal tersebut, pihak Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melakukan pemanggilan kepada perusahaan PT. Satria Prima Mandiri ( PT. SPM ) yang di hadiri General Manager (GM) perusahan tersebut pada Rabu, ( 1/11/ 23 ) untuk hadir menjelaskan di Kantor Imigrasi Sanggau.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau I Gede Semara Jaya kepada media  menjelaskan, benar adanya TKA dari PT. SPM di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

"Tidak ada masalah, orangnya benar izinnya juga benar," jelas Gede, pada  Rabu, 1 November 2023.

Ketika ditanya izin visa TKA tersebut Gede menjelaskan, visa orang asing tersebut yaitu melakukan kegiatan uji coba untuk melakukan kegiatan. Kalau dia (TKA Red) mau datang lagi boleh saja. 

"Selagi orang itu tidak bermasalah kenapa harus takut yang penting orangnya jelas tinggalnya jelas, izin tinggalnya benar, ya silakan tapi kalau salah kami ambil," tegas Gede.

Gede juga mengatakan untuk kedepannya harus fokus koordinasi, boleh secara manual datang ke kantor atau melalui via WhatsApp, nanti akan kami masukkan ke sistem. 

"Kami tidak mau menyudutkan salah satu pihak yang penting orangnya tidak salah dan benar," katanya.

Lebih lanjut Gede menegaskan, pada intinya dia itu ( TKA, Red ) memang benar, terkait dengan kehadirannya ke tambang emas PT. SPM di Desa Inggis  tidak ada masalah, karena orangnya dan Visanya benar. 

"Makanya kita tidak bisa bilang mungkin atau menduga, kita sudah melakukan pengecekan terkait dokumen dan  bukti izin yang dimilki TKA nya," tegasnya.

(Libertus)

Polsek Kembayan Laksanakan Rajia, Pengedar Narkoba Ikut Terjaring, Tiga Tersangka Jaringan Terciduk

Foto: Polsek Kembayan Laksanakan Rajia, Pengedar Narkoba Ikut Terjaring, Tiga Tersangka Jaringan Terciduk

Sanggau, BorneoTribun.com – Polsek Kembayan, Polres Sanggau lakukan pengembangan atas penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada 31 Oktober 2023 membuahkan hasil dengan di bekuknya 2 orang tersangka baru.

Menurut Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi, S.H., mengatakan, pengungkapan tindak pidana (TP) narkotika tersebut dari penangkapan saat rajia yang digelar pada malam hari.


“Pada hari Selasa, 31 Oktober 2023 pukul 20.45 Wib, Polsek Kembayan telah melakukan pengungkapan terhadap Pelaku TP Narkotika jenis Sabu di rumah tersangka HH alias TT di Dusun Semadu, Desa Sebuduh, Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, Kalbar. Kegiatan tersebut saya pimpin langsung,” ucap Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi, S.H.


Foto: Polsek Kembayan saat melaksanakan rajia
Menurut Kapolsek Kembayan, sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka HH ( 23 tahun), sekira pukul 20.15 Wib pada saat melaksanakan rajia anggota Polsek Kembayan mendapati tersangka RPR alias IN membawa / menguasai 1 (satu) paket di duga Narkotika jenis sabu.

Personil Polsek Kembayan pada saat melakukan Razia sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Sanggau nomor : Sprint / 2387 / IX / PAM 3.3 / 2023 tanggal 29 September 2023, mendapatkan seseorang berinisial RPR (tersangka) mengedarai Sepeda motor Mio Sol warna hitam KB 6604 DK, setelah di lakukan pemeriksaan di temukan laci/ kocek Sepeda motor Mio Sol warna hitam KB 6604 DK ada 1 (satu) bungkus rokok Kalbaco Khatulistiwa Bold warna hitam, di dalamnya ditemukan 1 ( satu ) bungkus bening berklip ukuran kecil berisikan serbuk kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu, selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kembayan guna proses lebih lanjut.


Selanjutnya anggota Polsek Kembayan melakukan pengembangan yang kemudian di akui oleh tersangka RPR alias IN mendapati 1 (satu) paket di duga Narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka HH alias TT.

“Selanjutnya sekira jam 20.45 Wib, kita melakukan penggeledahan rumah tersangka HH alias TT. Di dapati Barang Bukti 11 (sebelas) paket di duga Narkotika jenis sabu dalam plastik bening berklip yang di simpan oleh pelaku di dalam kotak bertuliskan Thailand PLATUK KLEP, berikut barang bukti lainnya berupa 4 (empat) bungkus plastik bening berklip tidak ada isinya, 1 (satu) buah korek api warna biru, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah sendok takar dari pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah jarum yang di buat dari timah rokok dan 1 (satu) unit HP merk OPPO A53 yang mana barang barang tersebut di dapat / berada di dalam kamar tersangka dan di akuinya barang – barang tersebut adalah miliknya,” ucap Junaifi.


“Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Kembayan guna proses lebih lanjut,” ucapnya.

Setelah di lakukan pengembangan terhadap tersangka HH di akui olehnya bahwa terhadap barang bukti di duga Narkotika jenis sabu tersebut di atas di dapat olehnya dengan cara membeli dari tersangka YO.

“Selanjutnya kita mengamankan tersangka YO di depan Alfamart di Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar,” jelasnya.

“Barang – Bukti yang kita amankan berupa Sebelas paket di duga Narkotika jenis sabu dalam plastik bening berklip dengan berat Bruto 2.41 Gram. Uang sebanyak Rp. 254.000,- (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah). 4 (empat) bungkus plastik bening berklip tidak ada isinya. 1 (satu) buah kotak bertuliskan Thailand PLATUK KLEP. 1 (satu) buah korek api warna biru. Sebuah buah tabung kaca,1 (satu) buah sendok takar dari pipet plastik warna putih. Satu buah alat hisap sabu / bong. Satu buah jarum yang di buat dari timah rokok, 1 (satu) unit HP merk OPPO A53,” paparnya.

“Untuk tindakan selanjutnya kita koordinasi dan limpah kepada Sat Res Narkoba Polres Sanggau,” tutupnya.

(Libertus)

Kapolsek Kembayan Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Wilayah Hukum Polsek Kembayan

Foto: Kapolsek Kembayan Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Wilayah Hukum Polsek Kembayan

Sanggau, BorneoTribun.com -  Polsek Kembayan berhasil pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Kembayan, Polres Sanggau.

Menurut Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi, S.H., mengatakan pada hari Sabtu tgl 28 Oktober 2023 telah mendapati informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Simpang Jemongko, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan ada peredaran gelap narkotika jenis shabu-shabu.

"Dengan adanya informasi yang kita peroleh, saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kembayan Aipda Harsoyo, S.H., dan unit untuk mendalami informasi. Kemudian pada hari Selasa 30 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 Wib, saya beserta Kanit Reskrim dan Personel Polsek Kembayan telah berhasil mengamankan yang diduga Pelaku yaitu tersangka KB (34 tahun) di rumahnya di Dusun Simpang Jemongko, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan," ucapnya.

Dasar kegiatan tersebut sesuai Sprin Kapolres Sanggau Nomor : Sprin / 2497 / X / Ops.1.3. / 2023 tanggal   Oktober 2023 tentang Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di wilayah Hukum Polres Sanggau.

"Barang bukti yang kita dapat berada di saku belakang sebelah kanan celana pendek jeans warna biru merk LOIS  yang dikenakan Pelaku berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berklip ukuran besar berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik bening berklip ukuran kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, Uang sebanyak Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah), 4 (empat) bungkus plastik bening berklip tidak ada isinya masing-masing bertuliskan 15, 25, 25, 1/4 dan 35,  dua lembar tisu, satu buah potongan kantong plastik berwarna hitam, satu bungkus plastik merk Nano-Nano. 1 (satu) helai celana pendek jeans warna biru merk LOIS, 1 (satu) buah korek api gas merk Tokai warna kuning" jelas Kapolsek Kembayan.

"Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kembayan guna proses lebih lanjut," ucapnya. 
 
"Untuk selanjutnya kita
Kordinasi dan limpah ke Sat Resnarkoba Polres Sanggau," tutup nya.

(Libertus)

Terkini Lainnya

Hukum

Peristiwa

Kesehatan