Kapolsek Kembayan Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Wilayah Hukum Polsek Kembayan
IKLAN - Scroll ke bawah untuk membaca berita
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

IKLAN UTAMA

Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

01 November 2023

Kapolsek Kembayan Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Wilayah Hukum Polsek Kembayan

Ikuti kami:
Google Google
Foto: Kapolsek Kembayan Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Wilayah Hukum Polsek Kembayan

Sanggau, BorneoTribun.com -  Polsek Kembayan berhasil pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Kembayan, Polres Sanggau.

Menurut Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi, S.H., mengatakan pada hari Sabtu tgl 28 Oktober 2023 telah mendapati informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Simpang Jemongko, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan ada peredaran gelap narkotika jenis shabu-shabu.

"Dengan adanya informasi yang kita peroleh, saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kembayan Aipda Harsoyo, S.H., dan unit untuk mendalami informasi. Kemudian pada hari Selasa 30 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 Wib, saya beserta Kanit Reskrim dan Personel Polsek Kembayan telah berhasil mengamankan yang diduga Pelaku yaitu tersangka KB (34 tahun) di rumahnya di Dusun Simpang Jemongko, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan," ucapnya.

Dasar kegiatan tersebut sesuai Sprin Kapolres Sanggau Nomor : Sprin / 2497 / X / Ops.1.3. / 2023 tanggal   Oktober 2023 tentang Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di wilayah Hukum Polres Sanggau.

"Barang bukti yang kita dapat berada di saku belakang sebelah kanan celana pendek jeans warna biru merk LOIS  yang dikenakan Pelaku berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berklip ukuran besar berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik bening berklip ukuran kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, Uang sebanyak Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah), 4 (empat) bungkus plastik bening berklip tidak ada isinya masing-masing bertuliskan 15, 25, 25, 1/4 dan 35,  dua lembar tisu, satu buah potongan kantong plastik berwarna hitam, satu bungkus plastik merk Nano-Nano. 1 (satu) helai celana pendek jeans warna biru merk LOIS, 1 (satu) buah korek api gas merk Tokai warna kuning" jelas Kapolsek Kembayan.

"Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kembayan guna proses lebih lanjut," ucapnya. 
 
"Untuk selanjutnya kita
Kordinasi dan limpah ke Sat Resnarkoba Polres Sanggau," tutup nya.

(Libertus)
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Published: Libertus
Google Logo Add on Google

Bagikan artikel ini

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.

TAMPIL DI POSTING AJA