KPUD Sanggau Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024 | Daranante -->

28 Juli 2022

KPUD Sanggau Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024


Sosialisasi tahapan pemilu 2024 kabupaten Sanggau (Liber/Borneotribun)

Borneotribun Sanggau, Kalbar - KPUD kabupaten Sanggau sosialisasikan tahapan pemilu tahun 2024 kepada partai politik yang bertempat di Aula Hotel Emerald Sanggau, Jl. Jend. Sudirman, kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, provinsi Kalbar. Kamis (28/07/2022).

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan terkait potensi kerawanan tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 Kabupaten Sanggau.

Mewakili Ketua KPUD Iis Supiyanto dalam penyampaiannya sebagai Narasumber mengatakan dalam menghadapi tahapan verifikasi dan partai politik masih menunggu karena memang sesuai dengan jadwal yang ada di PKPU nomor 4 tahun 2020 tanggal 29 sampai tanggal 31 Juli diadakan pengumuman untuk pembukaan penerimaan pendaftaran setelah itu dilanjutkan dengan proses pendaftaran oleh partai politik mulai dari tanggal 1 sampai 14 Agustus.

Adapun persiapan-persiapan yang dilakukan oleh KPU kabupaten pada umumnya terkait kepada pendapatan itu dimulai pada tahap verifikasi administrasi kabupaten sudah dilibatkan  pada saat partai datang untuk mendaftar menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi terlebih dahulu, administrasi itu baru mungkin diturunkan oleh KPU RI kepada KPU kabupaten di situlah nanti kita mempersiapkan kerja kita terhadap rekan-rekan, di partai politik juga membantu proses kelancaran dari komputer informasi kita sudah membuka Helep Desk adi SIPOL.

"Nanti bagi rekan-rekan  partai politik yang ada kesulitan di dalam proses pendaftaran melalui itu, akan kita bantu dan akan kita teruskan ke kabel RI apabila ada hal-hal kendala teknis dan lain sebagainya," Katanya.

"jadi sementara persiapan kita hanya sampai disitu, jadi tahap identifikasi administrasi nanti yang ada sebagian kewenangan yang ini bahkan kabupaten tapi untuk kita sudah mempersiapkan dengan membuat namanya Hepldesk Sipol pendaftaran partai politik itu dibuka dan tanggal 1 sampai tanggal 14 Agustus," tambahnya.

Ketua KPU juga berpesan kepada kader partai politik agar memanfaatkan sebaik mungkin waktu yang sediakan proses pendaftaran itu memang dibuka dari tanggal 1 sampai 14 Agustus sebagaimana diketahui proses pendaftaran itu melalui aplikasi SIPOL dan harus diinput dulu.

 "Jadi rekan-rekan partai politik harusnya sudah memiliki waktu luang untuk menginput dokumen persyaratan ke sipol sehingga di tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 itu kesiapan partai politik itu benar-benar sudah siap dengan segala dokumen persyaratan yang telah kita tentukan semua," Katanya.

Supiyanto juga berpesan sebaiknya harus melengkapi dokumen-dokumen persyaratan itu dengan sebenar-benarnya jangan sampai ada dokumen-dokumen yang bersifat fiktif dan lain sebagainya sesuai dengan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Hadir dalam kegiatan Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau, Alipius, S.H, Kepala Kesbangpol Antonius, S.Sos, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sanggau Inosensius, SE, Komisioner Bawaslu  Sanggau Ahmad Zaini, S.Pd.l, Perwakilan Parpol Politik yakni Golkar, Abdul Rahman, Parpol Perindo, Yakub Akions, Parpol Prima, Misdi, Parpol PKS, Ab. Efendy, Parpol Nasdem, Marianus Ajau, Parpol PPP, Yogi Maulana, Parpol Garuda, Hamid, Parpol PDI-P, Heriyadi, Parpol Gelora, Heriyardi A, Parpol Gerindra, Lusia Herawati, Parpol Ummat, Jasmin, Parpol PKB, Guntur F, Parpol PKR, David Sukiman, Parpol PAN, Ade Abdulrahman, Parpol PKPI, Yesiska Alin, Parpol Hanura, Ade Jamaluddin, dan Parpol PSI, Windarto.

Reporter : Libertus
Editor      : R. Hermanto 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar