Sanggau Masuk PPKM Level 3, Apa Saja Peraturan Nya | Daranante -->

18 Februari 2022

Sanggau Masuk PPKM Level 3, Apa Saja Peraturan Nya

Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Sanggau Paolus Hadi.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar,-
Sanggau berlakukan PPKM level 3, keputusan itu di keluarkan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Sanggau Paolus Hadi Pada 15 Februari 2022. 

Hal itu dalam menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga (3), mulai tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022 di Kabupaten Sanggau, hal itu tertuang dalam surat edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Sanggau Paolus Hadi.

"Kabupaten Sanggau berlakukan PPKM level Tiga, selama 14 hari kedepan di mulai dari tanggal 15 - 28 Februari 2022 yang tertuang dalam surat edaran Satgas Covid-19," ungkap Bupati Sanggau.

Dalam surat edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Sanggau yang di tandatangani Ketua Satgas Paolus Hadi di sebut, pelaksanaan PPKM level 3 di Kabupaten Sanggau, Satgas Covid-19 berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan, dalam pelaksanaan PPKM Level Tiga (3) Covit-19 serta melaksanakan Penerapan Peraturan
Bupati Sanggau Nomor 47 Tahun 2020.

"Status Kabupaten Sanggau di PPKM level 3, untuk pengoptimalan posko penanganan Corona Virus Disease-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease-19 di Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Sanggau," ucap Paolus Hadi.

Kegiatan yang di batasi dalam Pelaksanaan PPKM level 3 di Kabupaten Sanggau, antara lain kegiatan Rapat, Seminar dan Pertemuan di tempat umum, yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dibatasi dan dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Tempat usaha yang tidak melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan protokol kesehatan, serta bagi pengunjung dan karyawan dapat dikenakan sanksi Administratif, dalam rangka pengendalian," tegasnya.

Satgas Covid-19 Kabupaten dan Kecamatan agar melakukan percepatan Vaksinasi kepada masyarakat, lanjut usia dan anak sekolah serta pendataan penerima vaksin.

Memastikan penderita Covid-19 dengan CT rendah atau bergejala ringan
untuk melaksanakan isolasi, terpusat agar mendapatkan obat-obatan yang
dibutuhkan, dan pengelola Rumah Sakit harus menjaga dan mengendalikan ketersediaan oksigen.

"Di haruskan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi seperti di pusat perdagangan, perkantoran, sekolah, dan perguruan tinggi. Kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, tempat wisata, area publik lainnya antara lain perhotelan, restoran, rumah makan, cafe dan warung kopi," ungkapnya.

"Kegiatan Seni Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan seperti lokasi seni,
budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan di batasi, selain itu Pelaksanaan Kegiatan olahraga ataupun event keolahragaan harus tanpa penonton," ucapnyanya.

(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar