Kejari Sanggau lakukan Penghentian Dua Perkara Berdasarkan Restorative Justice | Daranante -->

24 Februari 2022

Kejari Sanggau lakukan Penghentian Dua Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Drs. H. Gusti Arman Memasangkan Baju ke Pelaku Sebagai Tanda Bahwa Dirinya Telah Memaafkan Dengan Tulus terhadap Tersangka. 

BorneoTribun.Com Sanggau, Kalbar - Kejaksaan Negeri Sanggau melaksanakan Press Release di aula Kejari Sanggau yang di pimpin langsung oleh Kajari Sanggau Tengku Firdaus, S.H., M.H., tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice terhadap dua (2) perkara tindak pidana yaitu Perkara Pertolongan Jahat/Penadahan dan Percobaan Pencurian.

Perkara pertama adalah perkara tindak pidana yaitu Perkara Pertolongan Jahat/Penadahan yaitu perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Juanda Eko Pranata 31 Tahun, terhadap korban Drs. H. Gusti Arman 56 tahun.

Perkara kedua adalah perkara percobaan pencurian yang dilakukan oleh tersangka Siyot yang merupakan petugas keamanan atau security pada PT. Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL).

Pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 pukul 07.00 Wib Kejaksaan Negeri Sanggau telah melaksanakan pemaparan pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice terhadap 2 (dua) perkara tindak pidana  kepada Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Direktur Oharda pada Jampidum Kejaksaan RI dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. 

Perkara pertama adalah perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Juanda Eko Pranata 31 Tahun, terhadap korban Drs. H. Gusti Arman 56 tahun, dengan kasus posisi singkat bahwa tersangka Juanda Eko Pranata pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 Wib, yang baru saja menghisap lem fox menghampiri korban yang sedang beristirahat lalu berteriak-teriak ke arah korban di halaman keraton, namun Korban tidak menanggapi hal tersebut kemudian tersangka mendekati korban dan serta merta melakukan pemukulan menggunakan kepalan dan tangan ke arah korban yang kemudian dilerai oleh Sidi Purnomo.

Perbuatan tersangka tersebut diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Berdasarkan Visum Et Repertum No : 01 / A / VER / RSUD / 2022 tanggal 03 Januari 2022 didapat hasil pemeriksaan luar terhadap korban dapat disimpulkan terdapat luka robek yang sudah mengering pada bagian batang hidung sejajar degan kedua mata, bengkak pada bagian batang hidung, bengkak dan memar pada bagian bawah kelopak mata sebelah kanan, bengkak dan memar pada wajah sebelah kanan,  serta bengkak dan memar pada bagian punggung tangan kanan dan pada bagian jari tangan kanan, luka robek yang sudah mengering pada bagian pangkal jari kelingking tangan kiri, bengkak dan memar pada jari manis tangan kiri diduga akibat benda tumpul.

Bahwa pada tanggal 14 Februari 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau beserta jajaran bersama dengan Ibu Tersangka Firdayati 49 tahun, mengunjungi Keraton Surya Negara Sanggau yang merupakan tempat kediaman Korban yang juga merupakan Sultan dari Negeri Sanggau dengan gelar Pangeran Ratu Surya Negara untuk melakukan upaya perdamaian. 

Upaya perdamaian tersebut berhasil dilaksanakan dan dicapai kesepakatan antara korban dan tersangka untuk tidak meneruskan perkara tersebut ke pengadilan. 
Menindaklanjuti upaya perdamaian yang telah dilakukan sebelumnya, pada tanggal 15 Februari 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau dilaksanakan proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Peneliti ( TAHAP II ) dari Penyidik Polsek Kapuas dan langsung ditindak lanjuti dengan Pelaksanaan Perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka Juanda.
 
Perkara kedua adalah perkara percobaan pencurian yang dilakukan oleh tersangka Siyot yang merupakan petugas keamanan atau security pada PT. Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL), Dusun Modang, Desa Bagan Asam, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Kasus posisi perkara ini bermula pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 pukul 15.00 Wib tersangka berniat untuk melakukan pencurian brankas PT. SJAL, selanjutnya tersangka melakukan survey keberadaan brankas PT. SJAL tersebut. Untuk melaksanakan niatnya tersangka menyiapkan alat berupa satu (1) buah linggis, dan satu (1) buah kain penutup wajah warna hitam.
 
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 pukul 02.00 Wib tersangka yang sedang tidak melaksanakan tugasnya sebagai Security masuk melalui ruang kasir dengan cara merusak beberapa buah pintu dan 1 (satu) unit CCTV hingga tersangka sampai di ruangan tempat brankas PT. SJAL berada. Selanjutnya tersangka berusaha untuk membuka brankas dengan cara merusak brankas menggunakan linggis tersebut namun tidak berhasil kemudian tersangka mengurungkan niatnya serta kembali kerumah tersangka.
Akibat perbuatan tersangka, PT. SJAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.600.000- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau beserta jajaran dan pihak perusahaan mengunjungi tersangka SIYOT di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Toba untuk melakukan upaya perdamaian. Hal ini dilakukan dikarenakan tersangka SIYOT mengalami penyakit komplikasi diabetes dan jantung yang menjadi salah satu pertimbangan bagi Jaksa Peneliti di Kejaksaan Negeri Sanggau untuk mengajukan Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka SIYOT.

Pada kesempatan itu pihak perusahaan PT. SJAL menerima permintaan maaf dari tersangka dan menyepakati untuk tidak melanjutkan perkara ini ke pengadilan. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan proses TAHAP II untuk kemudian dilakukan kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban yang difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau dan Jaksa yang ditunjuk sebagai fasilitator pada perkara tersebut. Kejaksaan Negeri Sanggau saat itu juga memberikan bantuan berupa sembako kepada tersangka dan keluarga.

Berdasarkan hal tersebut, pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Juanda Eko Pranata dan perkara percobaan pencurian yang dilakukan oleh tersangka Siyot dan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau untuk menghentikan penuntutan dan segera membebaskan tersangka Juanda dan tersangka Siyot. 

Menanggapi paparan dari Kejaksaan Negeri Sanggau, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan bahwa sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kejari Sanggau. 

Bahwa kewenangan menuntut Jaksa berasal dari amanah rakyat. Adanya asas opportunitas yang mengedepankan penegakkan hukum yang bermanfaat adalah sangat tepat apabila perkara-perkara yang sederhana dan telah dimaafkan atau didamaikan untuk dihentikan penuntutannya. Sifat melawan hukum tindak pidana tersebut hilang dengan adanya Keadilan Restoratif. Kedepan penegakkan hukum tidak lagi hanya bersifat formalistic legisme yang kaku, namun mengutamakan hati nurani dan kemashalatan masyarakat. 

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H., M.H., juga menyampaikan Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati Nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative.

(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar