Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Di Tunda Oleh Pengadilan Negri Sanggau Lantaran Terdakwa Mangkir. |
BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Pengadilan Negri Sanggau terpaksa Menunda jalannya persidangan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Petrus Sujono terhadap korban Sutek P Mulih dikarenakan sidang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi terdakwa Petrus Sujono mangkir tidak hadir dalam acara persidangan yang digelar di Pengadilan Negri Sanggau pada Rabu 15 Desember 2021.
Jaksa Penuntut umum dalam kasus tersebut M. Nur Suryadi, S.H., menjelaskan, terkait korban pencemaran nama baik atas nama Sutek P Mulih dengan dua terdakwa yang pertama Jan Purdy Rajagukguk sudah diputus bebas oleh Pengadilan Negri Sanggau pada 2 Desember 2021 silam, terkait dengan putusan bebas Jan Purdy Rajagukguk kami dari Jaksa Penuntut umum telah melakukan peroses hukum kasasi, ucap Suryadi.
Menurut M. Nur Suryadi, S.H., untuk sidang hari ini Rabu 15 Desember 2021 dengan korban yang sama yaitu Sutek P Mulih dengan terdakwa kedua Petrus Sujono, sesuai dengan kesepakatan bersama pada sidang sebelumnya yang pada saat itu disepakati antara kami JPU dan juga Kuasa Hukum dari terdakwa serta korban dan para saksi-saksi maka sidang lanjutan disepakati jatuh pada hari ini Rabu 15 Desember 2021 pukul 10:00 Wib.
Terkait dengan persidangan hari ini JPU telah memanggil 4 saksi namun yang terkomfirmasi hadir di persidangan hari ini hanya 2 saksi yang hadir. Terdakwa atas nama Petrus Sujono beserta kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan hari ini, jadi sidang hari ini ditunda dan akan digelar kembali pada Rabu 22 Desember 2021 pukul 09:00 Wib.
"Bila mana pada persidangan berikutnya terdakwa tidak hadir kembali JPU akan meminta kepada hakim untuk melakukan penetapan hukum dan melakukan pemanggilan secara paksa kepada terdakwa Petrus Sujono" tegas Suryadi.
Humas Pengadilan Negri Sanggau Eliyas Eko Setyo S.H., M.H., mebenarkan terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik atas nama Petrus Sujuno beserta kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi hari ini, dan itu sangat disayangkan terdakwa dinilai tidak kooperatif, terdakwa tidak dilakukan penahanan dikarnakan maksimal hukumannya 4 tahun tapi bila mana terdakwa tidak hadir dua kali berturut maka pemanggilan secara paksa akan di lakukan, tandasnya.
Sementara itu Sutek P Mulih Selaku korban pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Petrus Sujono merasa kesal dengan ketidak hadiran terdakwa dalam persidangan, dan Sutek P Mulih menekan pihak penegak hukum untuk melakukan langkah tegas dengan melakukan pemanggilan paksa terhadap terdakwa Petrus Sujono.
"kami sudah menunggu lama di pengadilan janji jam 10:00 pagi akan dilakukan persidangan hingga kami harus menunggu sampai pakul 12:00 Siang sidang baru digelar, dan terpaksa ditunda karna terdakwa tidak hadir, kami minta ketegasan hukum terhadap terdakwa panggil secara paksa karna dia tidak kooperatif" ungkapnya.
(Libertus)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS