Sidang Di Tunda Oleh Pengadilan Negeri, Pelaporan Dan Ahli Waris Kecewa. |
BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Sidang pencemaran nama baik dengan pelapor Sutek P Mulih dan terlapor Petrus Sujono di tunda pekan depan pada Rabu 22 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Sanggau.
Dalam sidang yang di tunda tersebut di pimpin oleh Majelis hakim ketua, Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H., dengan dua anggota
Wakibosri Siombing, S.H., dan
Risky Edy Nawawi, S.H., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Nur Suryadi, S.H.
Ditundanya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini karena terdakwa Petrus Sujono dan Penasehat Hukum tidak hadir di persidangan sebagaimana yang sudah disepakati di sidang sebelumnya.
Disayangkan ketidakhadiran terdakwa tanpa keterangan membuat ahli waris pelapor sangat kecewa.
Hal ini disampaikan langsung oleh korban Sutek P Mulih didampingi abang kandungnya Sani, pada Rabu 15 Desember 2021.
"Jangan kecewakan kami. Karena kami sudah patuh hukum. Kami sudah menunggu lama di pengadilan, agenda dijanjikan jam 10:00 pagi akan dilakukan persidangan hingga kami harus menunggu sampai pakul 12:00 Siang sidang baru digelar, dan terpaksa ditunda karna terdakwa tidak hadir, kami minta ketegasan hukum terhadap terdakwa panggil secara paksa karna dia tidak kooperatif" harap Sutek P Mulih.
(Libertus)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS