Pengedar Narkoba Kelahiran Pontianak Di Bekuk di Kediaman MD Jalan Mawar Sanggau | Daranante -->

05 Desember 2021

Pengedar Narkoba Kelahiran Pontianak Di Bekuk di Kediaman MD Jalan Mawar Sanggau

Pengedar Narkoba Kelahiran Pontianak Di Bekuk di Kediaman MD Jalan Mawar Sanggau.


BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau kembali lagi menangkap Pengedar narkoba asal Sanggau. AK alias AD (22) asal Sanggau,  Alamat Jalan Sutan Syahrir Gang Ojo Lali Rt.010/Rw.002, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kelahiran Pontianak, 08 Agustus 1999, berhasil di bekuk. Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Minggu 5 Desember 2021.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring di ruang kerjanya pada Minggu 5 Desember 2021 mengatakan, tempat penangkapan di rumah saudara MD yang beralamat di Jalan Mawar Rt.001/Rw.001 Kelurahan Sungai Sengkuang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

"Kita dari Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau telah menangkap salah satu pengedar asal Sanggau,
Barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian adalah
satu paket plastik bening  berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu, satu buah helm merk GM, satu lembar kertas tisu, satu lembar plastik warna hitam, satu unit HP merek Samsung model Galaxy A51 warna biru berikut simcard 085845439586, Uang tunai sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)," ucap Donny Sembiring.

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring menjelaskan penangkapan kronologi penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba tersebut.

"Berdasarkan informasi masyarakat, petugas kepolisian melaksanakan tindakan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Desember 2021 sekira pukul 23.15 Wib, petugas kepolisian berhasil mengamankan satu orang  laki-laki berinisial AK Als AD 22 Tahun di rumah saudara MD yang beralamat di Jalan Mawar Rt.001/Rw.001, Kelurahan Sungai Sengkuang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian di tempat kejadian perkara, berhasil diamankan barang bukti berupa satu (1) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu yg disimpan dlm helm beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana Narkotika. Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar