Surat pengumuman yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sanggau Nomor 443.1/1157/DUKCAPIL/2021. |
BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Eduardus Evald, S.Sos., mengeluarkan surat pemberitahuan atau pengumuman
yang tertuang dalam surat pengumuman yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sanggau Nomor 443.1/1157/DUKCAPIL/2021.
Dan bisa di akses melalui situs resmi milik PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Jalan Sabang Merah Komplek Perkantoran Semboja Km 8 Sanggau 78511
Email: disdukcapila mail sanggau.go.id Website: www.disdukcapil sanggau.go.id
Sehubungan dengan telah terdeteksinya virus Covid-19 varian baru "omicron" di Indonesia, sebagai langkah dini untuk mencegah penularannya maka diberitahukan
kepada setiap warga yang akan mengurus Administrasi Kependudukan di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) diwajibkan
Memperlihatkan surat bukti sudah divaksin minimal vaksin pertama.
Bagi warga yang belum/tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan harus menunjukkan surat keterangan dari Rumah sakit / Puskesmas setempat. Bagi warga yang menggunakan Pelayanan Online dalam mengurus Administrasi
Kependudukan tidak diwajibkan menunjukkan surat sudah divaksin.
Bagi warga yang tidak dapat memenuhi ketentuan diatas maka tidak dapat dilayani dan
dianjurkan untuk memanfaatkan pelayanan Administrasi Kependudukan secara online
yang telah tersedia. Pengumuman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Eduardus Evald, S.Sos., saat di temui Media BorneoTribun.com pada Rabu 22 Desember di ruang kerjanya.
(Libertus)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS