BB yang di amankan oleh Satnarkoba Polres Sanggau. |
BorneoTribun.com Sanggau, Satnarkoba Polres Sanggau Bersama Anggota polsek Perindu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, BS 26 tahun tak berkutik setelah Petugas berhasil menemukan barang bukti Sabu beserta alat bukti lain yang berkaitan dengan narkotika tersebut ada di dalam rumahnya, yang beralamat Dusun Sedoya, Rt.002/Rw.001 Desa Hibun, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu 16 Oktober 2021 sekira jam 23.50 Wib.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sambiring Senin 18/10/2021 mebenarkan pihaknya telah mengamankan Satu orang atas tindak pidana narkotika diwilayah hukum Polres Sanggau.
Donny menjelaskan Setelah dilak lidik, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira jam 23.50 Wib, anggota sat narkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Parindu Polres sanggau, berhasil mengamankan satu orang laki – laki berinisial BS di rumahnya yang beralamatkan di Dusun Sedoya, Rt.002/Rw.001, Desa Hibun, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau,"jelas Donny.
Lebih lanjut dikatakanya Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukankan barang bukti 43,6 gram Sabu, dan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu yg mana 1 (satu) paket kecil ditemukan dikamarnya sedangkan 2 (dua) paket sedang dimasukkan dlm kotak besi yg dirancang khusus dan digembok dan disembunyikan didlm dispenser rusak di blkng rmh pelaku. Juga turut disita barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana Narkotika yg dilakukan.
Menurut Donny Barang bukti yang berkaitan denga tindak pidana Narkotika yang berhasil ikut diamankan antara lain iyalah 3 (tiga) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu.1 (satu) unit dispenser rusak merk sogo.1 (satu) unit timbangan digital warna silver 1 (satu) gulung kertas aluminium 3 (tiga) bundel plastik berklip 1 (satu) buah kotak besi beserta satu set kunci gembok 1 (satu) buah kotak plastik berisikan kantong – kantong plastik berklip 3 (tiga) buah sendok shabu 1 (satu) unit hp merek Nokia 1 (satu) unit hp merek Vivo, Uang tunai sejumlah Rp 202.000, 1 (satu) buah kotak bekas rokok Marlboro, Kesemu barang bukti tersebut akan dijadikan alat bukti persidangan natinya, tandasnya.
"Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut pelaku akan di jerat dengan ,Psl 114 (2) UU No 35 th 2009.
Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 milyar,"ungkanya.
(Libertus)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS