Kasat Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring saat Press release barang bukti berikut terduga pelaku tindak pidana narkotika di Mapolres Sanggau, Senin 11 Oktober 2021. |
BorneoTribun.com SANGGAU - Jajaran Sat Narkoba Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu inisial MN (62) di kediamannya di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring di ruang kerjanya pada Senin 11 Oktober 2021 mengatakan, Pelaku baru sekitar 6 bulan yang lalu keluar dari Lapas karena perkara yang sama,"pungkasnya.
Kronologis penangkapan, Pada Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 sekira pukul 16.10 Wib, Petugas kepolisian berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba inisial MN.
"Adapun penangkapan tersebut terjadi di rumah pelaku yang beralamatkan di Jalan RE Martadinata, Gang Batu Ampar, Kelurahan Tanjung Kapuas. Pada saat ditangkap pelaku sedang berada didalam kamar pribadi rumah pelaku,"jelasnya.
Setelah berhasil diamankan petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku beserta rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dan dua paket plastik bening berklip yang berisikan di duga narkotika jenis ekstasi.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,51gram, satu paket plastik bening berklip yang berisikan tujuh setengah butir pil diduga narkotika jenis ekstasi,"kata Kasat Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring.
Selain itu, juga diamankan satu paket plastik bening berklip yang berisikan satu butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, tiga buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital warna silver, satu lembar tissue warna putih.
Kemudian satu bundel plastik bening berklip, satu unit Handphone warna biru berikut simcard, satu buah kaleng bekas rokok warna merah, satu buah kotak HP warna kuning dan uang tunai sejumlah Rp 750 ribu rupiah.
Kemudian petugas juga menemukan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.
(Libertus)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS