Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau kembali lagi menangkap bandar narkoba asal Pontianak. | Daranante -->

04 September 2021

Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau kembali lagi menangkap bandar narkoba asal Pontianak.

Barang bukti yang di sita dari kedua tersangka penyalahgunaan narkoba.


BorneoTribun.com Sanggau, Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau kembali lagi menangkap bandar narkoba asal Pontianak. MJ alias A (25) asal Pontianak, Jalan Tanjung Raya II, gg. Limau Kelurahan Saigon, berhasil di bekuk. Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalbar. (4/09/21).

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau IPTU Donny Sembiring di ruang kerjanya mengatakan kedua orang  tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

"Dari tangan pelaku MJ di peroleh barang bukti plastik bening berkelip dengan berat 4,45 gram yang di duga jenis sabu.
Setelah Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau melakukan lidik, pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 17.00 wib, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku MJ dan menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi sabu. Atas keterangan MJ diperoleh info bahwa pelaku ada memasok sabu kepada pelaku KK(69)"ucap Donny Sembiring.

Mendapatkan informasi tersebut, pihak Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau bergerak cepat. Tidak lama kemudian sekira pukul 22.40 Wib,  petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan dan geledah terhadap pelaku KK yang beralamatkan di Dusun Baru Lombak, Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. 

"Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap KK, berhasil diamankan barang bukti berupa 12 (dua belas) plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 12,33 g ( dua belas koma tiga tiga ) gram  beserta barang bukti lainnya (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna bening, satu timbangan digital merek HARNIC warna silver, satu tas kecil merek POLO POWER warna coklat, satu unit HP Nokia tipe 105 warna biru muda berikut simcard, satu unit HP merek Samsung model SM-B310E warna putih, Uang tunai sejumlah Rp 2.850.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,"ucapnya.

(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar