Pengawasan dan Vaksinasi Covid-19 bagi Orang Asing Di Sintang, Imigrasi Sanggau Mengadakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA). |
BorneoTribun.com Sintang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau kembali melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) untuk wilayah Kabupaten Sintang. Rapat dilaksanakan di Hall Meeting Hotel My Home Sintang dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. Rapat dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yahya Anshari dan dihadiri oleh sejumlah stakeholder dr berbagai instansi pemerintah di Kabupaten Sintang. (02/09/2021).
Sebagai pemateri dalam Rapat tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang Dr. Harysinto Linoh, M.M., Analis Ahli Madya Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Subandriani dan Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian dan Komunikasi Candra Wahyu Hidayat.
Sekitar 30an orang asing saat ini masih bertahan di Kabupaten Sintang. Sintang memiliki berbagai potensi sumber daya alam yang diminati dan menjadi alasan orang asing berada dan berkegiatan, seperti Perkebunan, Pertambangan, Perdagangan dan Kekayaan Hutan (buah tengkawang). Di samping itu alasan mereka berada di Sintang adalah penyatuan keluarga, dimana mereka menggabungkan diri dengan suami/istri/orang tua warga negara Indonesia.
Keberadaan orang asing tersebut menurut Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Candra Wahyu Hidayat juga dipantau berkenaan dengan Vaksinasi Covid-19, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Luar Negeri No. D/01363/07/2021/64 tertanggal 08 Juli 2021. Dalam Surat Edaran tersebut Warga Negara Asing dapat menerima vaksinasi covid-19 melalui Vaksin Gotong Royong dengan menunjukkan persyratan berupa KITAS / KITAS dan Paspor.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang Dr. Harysinto Linoh, M.M., yang juga sebagai pemateri dalam Rapat Tim PORA menjelaskan beberapa hal berkenaan dengan situasi dan kondisi Covid-19 serta pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat Kabupaten Sintang dan juga Vaksinasi bagi Warga Negara Asing di Kabupaten Sintang. Kepala Dinkes menjelaskan bahwa untuk WNA bisa mengajukan Vaksin Covid-19 melalui Vaksin Gotong Royong sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Luar Negeri No. D/01363/07/2021/64. Sejauh ini baru sekitar 4 WNA yang menerima Vaksinasi Covid-19.
Selain membahas vaksinasi covid-19 bagi Orang Asing, juga dibahas berbagai hal berkenaan dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Kabupaten Sintang. Candra menjelaskan, keberadaan dan kegitan orang asing ini perlu dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan juga sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.
Sumber :
Candra Wahyu Hidayat
Kasi TIKKIM Kanim Sanggau
Editor: Libertus
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS