Sanggau, Kalbar - Polsek Sekayam telah membuat Laporan Polisi tentang telah terjadinya tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, nomor : LP / A / 03 / III / 2023 / SPKT / POLSEK SEKAYAM / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 15 Maret 2023.
Berawal dari informasi terkait adanya upaya penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) menuju Malaysia pada hari senin, tanggal 13 Maret 2023, sekira Pukul 11.00 Wib di jalan lintas malenggang, Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Upaya penyelundupan 4 CPMI rencananya akan diangkut dengan menggunakan sepeda motor melalui jalan tikus di Eungai Enteli, Desa Neraci Jaya, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang.
Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Sekayam, AKP MR Pardosi.,S.H membenarkan telah terjadi upaya penyelundupan 4 CPMI.
"Benar, pelaku HI dan ML sudah kita amankan," Ucap Pardosi, Rabu (15/3/2023).
Cerita Pardosi, saat diamankan kedua pelaku hendak membawa 2 orang CPMI menggunakan sepeda motor menuju ke Negara Malaysia.
Sedangkan 2 orang lainnya sudah dititipkan oleh HI ke truk tangki menuju ke arah tapang Sebeluh, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
"Setelah di interogasi, 4 CPMI yang akan masuk ke malaysia tersebut mengakui tidak memilik dokumen apapun," Ujarnya.
Pelaku diancam Pasal 81 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua pelaku dan 4 orang CPMI sudah diamankan di Polsek Sekayam untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Oleh : Libertus
Editor : R. Hermanto
Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Polsek Sekayam Gagalkan Upaya Penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia , Link: https://www.borneotribun.com/2023/03/polsek-sekayam-gagalkan-upaya.html
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS