15 Sertipikat Hak Pakai atas Bidang Tanah Kepemilikan Pemerintah Kabupaten Sanggau. |
Sanggau - 15 Sertipikat Hak Pakai atas bidang tanah kepemilikan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang digunakan untuk sejumlah fasilitas umum di Kabupaten Sanggau telah selesai.
Hal itu dilaporkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Komarodin kepada Bupati Sanggau Paolus Hadi di ruang kerja Bupati Sanggau (21/12/2022).
“Hari ini kami serahkan dulu 15 sertipikat. Sementara 17 sertipikat yang telah diurus akan segera terbit, sekarang sedang proses cetak,” kata Komarodin.
Berdasarkan berita acara, sertipikasi hak atas tanah tersebut diserahkan langsung oleh kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Komarodin kepada Kepala BPKAD Kabupaten Sanggau Silvestra Dayana Simbolon selaku pengelola aset Pemerintah.
Pada kesempatan itu, Bupati Sanggau Paolus Hadi menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau yang telah menyelesaikan sertipikasi tersebut.
“Terima kasih Pak Kakan Pertanahan, dan juga mohon maaf kami terkesan mendesak, Pak Kadis Cipta Karya dan Kepala BPKAD saya tanya terus soal ini. Tapi itulah salah satu target kerja kita sebelum tahun 2022 ini berakhir,” ucap Bupati Sanggau yang saat itu didampingi Kepala DPCKTRP Didit Richardi dan Kepala BPKAD Kabupaten Sanggau Silvestra Dayana Simbolon.
Orang nomor satu di Kabupaten Sanggau ini juga berharap pada tahun 2023 mendatang, akan lebih banyak lagi sertipikat – sertipikat tanah yang bisa terselesaikan.
“Tujuannya biar administrasinya jelas, terdata dengan baik yang mana aset Pemerintah, yang mana yang bukan. Nah, kalau aset pemerintah kita kelola untuk kepentingan masyarakat”, tegasnya.
Sementara itu, aset-aset tanah tersebut dipergunakan untuk fasilitas umum seperti jalan umum, fasilitas pendidikan seperti bangunan sekolah, fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau poskesdes dan lainnya.
(Liber/Kominfo Sanggau)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS