Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot Menyerahkan Secara Simbolis Remisi Umum Kepada Narapidana Rutan Sanggau. |
Dalam kesempatan tersebut kepala Rutan Kelas ll B Sanggau Acip Rasidi melaksanakan acara penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan RI Ke-77 Tahun 2022, pada Rabu 17 Agustus 2022.
Acara yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sanggau dan Forkopimda Sanggau ini, dilaksanakan di Lapangan Rutan Kelas IIB Sanggau.
Wakil Bupati Sanggau selaku Inspektur Upacara membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI serta melakukan penyerahan secara simbolis SK Remisi Umum Tahun 2022 kepada perwakilan Narapidana.
Narapidana Rutan Sanggau yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2022 berjumlah 178 Orang.
Menurut kepala rutan kelas ll B Sanggau Acip Rasidi mengatakan bahwa ada dua jenis remisi yang diberikan kepada Narapidana Rutan Sanggau yakni Remisi Umum I dan Remisi Umum ll.
"Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini," ucapnya.
"Remisi Umum I yaitu pengurangan sebagian diberikan kepada 167 Orang Narapidana dan Remisi Umum II yaitu dinyatakan habis masa ekspirasi atau langsung bebas diberikan kepada 11 Orang narapidana dengan rincian 5 orang masih menjalani subsider atau denda dan 6 orang langsung bebas," ucapnya.
(Libertus)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS