Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Kembali Amankan Narkoba Jenis Sabu-Sabu Di Perbatasan | Daranante -->

22 April 2022

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Kembali Amankan Narkoba Jenis Sabu-Sabu Di Perbatasan

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Kembali Amankan Narkoba Jenis Sabu-Sabu Di Perbatasan.

BorneoTribun.com Bengkayang, Kalbar - Anggota Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Pos Komando Utama (Kout) mengamankan narkoba jenis sabu-sabu di Pos Dalduk Kout yang berada di titik nol perbatasan RI-Malaysia Desa Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. 

Hal ini dikatakan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P., dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Rabu (20/04/2022).

Dansatgas menjelasakan pada hari Selasa (19/04/2022) sekira pukul 22.45 Wib 4 orang anggota jaga Pos Dalduk Kout Satgas Pamtas dipimpin Serka Imam menghentikan tersangka inisial L.A.W (22 th) yang melintas didepan Pos Dalduk Kout untuk dilakukan pemeriksaan rutin.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh ditemukan 1 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,6 gram di saku celana tersangka L.A.W oleh anggota Pos Dalduk yang kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi narkoba oleh personil Bea Cukai Jagoi Babang dengan hasil barang tersebut adalah positif narkoba jenis sabu-sabu.

“Dari hasil pemeriksaan singkat terhadap pelaku, bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia yang akan dikonsumsi sendiri,” ujar Dansatgas.

Hal ini merupakan upaya kedelapan kalinya Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns melakukan pencegahan terhadap tindakan ilegal narkoba di wilayah perbatasan selama bertugas di wilayah perbatasan sektor barat Kalimantan Barat.

“Kami dari awal konsisten memperketat pengamanan di wilayah perbatasan dengan selalu melakukan pemeriksaan untuk mencegah tindakan ilegal terutama narkoba yang sangat meresahkan,” tegas Dansatgas.

Kemudian pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polres Bengkayang untuk di proses hukum sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. 

(Pen Satgas Pamtas 643)
Editor: Libertus.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar