Kenaiakn Tarif Baru PDAM Berdasarkan Permen Dalan Negeri Dan SK Gubernur | Daranante -->

24 Maret 2022

Kenaiakn Tarif Baru PDAM Berdasarkan Permen Dalan Negeri Dan SK Gubernur



Kenaiakn Tarif Baru PDAM Berdasarkan Permen Dalan Negeri Dan SK Gubernur.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar
- Kenaikan tarif baru pelanggan PDAM Kabupaten Sanggau akan di berlakukan, selain kenaikan tarif pelanggan, kenaikan tarif pemasangan baru pelanggan juga akan di berlakukan, penyesuaian kenaikan tarif baru itu sesuai dengan peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia No 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif Air minum

Direktur PDAM Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau Yohanes Andriyus Wijaya, S.E., saat menggelar sosialisasi rencana penetapan tarif baru bagi pelanggan PDAM bersama awak Media di ruang rapat lantai ll Kantor PDAM Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau, Kalbar pada Kamis 24 Maret 2022. 

"Kenaikan tarif baru PDAM merupakan penyesuaian untuk menyeimbangi kebutuhan akan air bersih, dan demi mengoptimalkan pelayanan kepada pelanggan," ungkap Andriyus.

"Kenaikan tarif PDAM akan di berlakukan setelah semua proses berjalan, dan akan di berlakukan dalam waktu dekat ini," jelasnya.

Sejauh ini menurut Andriyus PDAM tidak melakukan kenaikan tarif sejak tahun 2012, dan di tahun 2022 ini kenaikan tarif itu sendiri sesuai dengan peraturan Mendagri tahun 2020 dan surat keputusan Gubernur

"Di tahun 2022 ini kenaikan tarif itu sendiri sesuai dengan peraturan Mendagri tahun 2020 dan surat keputusan Gubernur," ucapnya.

"kenaikan tarif baru PDAM akan di sesuaikan karena ada 4 kelompok pelanggan yang memiliki ketetapan tarif yang berbeda," terangnya

Pelanggan PDAM di Kabupaten Sanggau jumlahnya sebayak 13551 pelanggan, terdiri dari 4 Kelompok yang berbeda, Kelompok pelanggan terbanyak di dominasi oleh Rumah Tangga tipe B (RTB) jumlahnya hampir 10 ribu pelanggan,  untuk kenaikan tarif pelanggan RTB dari harga perkubik Rp 1.600  mengalami kenaikan menjadi Rp 5.650 perkubik. 

Sepanjang tahun 2021 PDAM Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau mencatat sebayak 15℅ pelanggan melakukan penunggakan pembayaran tagihan 1,4 miliar tunggakan pelanggan di PDAM.

"Di tahun ini kita setiap hari melakukan penagihan untuk pelanggan yang menunggak, kita memberikan surat pembayaran, dan bila pelanggan tidak juga membayar tunggakannya setelah diterima surat tagihan sesuai batas tempo, terpaksa kami akan melakukan pemutusan aliran air di pipa yang bersangkutan, pemutusan itu bersifat sementara, sampai pelanggan membayar tagihannya," pungkasnya.

Rencana penyesuaian tarif yang akan kita lakukan dalam rangka peningkatan kinerja dan juga dalam rangka mematuhi peraturan yang berlaku. undang-undang yang menetapkan bahwa pertama tarif air minum itu harus memenuhi tempat pemulihan biaya dasar atau pemulihan biaya perusahaan agar operasional perusahaan tidak terganggu.

menetapkan tarif oleh pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur, dalam hal itu terlebih dahulu menetapkan biaya menetapkan tarif batas atas dan batas bawah yang sudah keluar bulan Desember yang lalu berdasarkan 
keputusan gubernur tentang tarif batas atas dan batas bawah air minum. 

"Jadi kalau nanti tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah itu berada di bawah tarif batas bawah yang sudah ditetapkan oleh gubernur, dalam arti ada pemberian subsidi lagi," ucapnya.

"menetapkan tarif di bawah, sekarang kita susun atau buat program harus memenuhi artinya pemulihan biar penuh sehingga kita dalam mengoperasionalkan perusahaan bisa mandiri, selama ini yang terjadi bahwa dalam cerita Pancur Aji sendiri apa artinya biaya produksi rata-rata biayanya itu berada di bawah, baik harga jual air jadi otomatis sebenarnya setiap kubik yang kami keluarkan itu mengalami kerugian, dari peraturan ini ingin tahu bahwa tarif yang ditetapkan itu harus memenuhi, artinya memenuhi biaya operasional perusahaan, bahwa apa yang kita lakukan itu terdapat satu perundangan-undangan yang dibuat oleh pemerintah pusat agar perundang-undangan atau PKN se-indonesia bisa memenuhi atau mengikuti ketentuan yang ada sehingga dalam operasional perusahaan tidak memberatkan atau tidak  perlu lagi meminta pemerintah untuk membiayai operasional perusahaan karena kita dianggap sudah mandiri dengan penetapan tersebut," ungkapnya.

SK gubernur tadi yang menetapkan tarif atas bawah khusus untuk Sanggau Kabupaten Sanggau untuk Kabupaten Sanggau untuk tarif batas atas itu Rp10.061 sedangkan tarif batas bawah itu Rp 5.623 

Akan kita lakukan penyesuaian tarif dalam hal sosialisasi dalam hal latar belang, kekurangan, kelebihan,
alasan kita menyesuaikan tarif.

"Indikator yang kita lihat sekarang dalam tarif PDAM mandiri dalam hal ini ingin lepas dalam beban pemerintah daerah, dari tanggungan, dalam pembinaan pemerintah daerah saat ini pembangunan dll. Kita masih jauh dari perhitungan dalam hal, baik masih jauh dalam hal ketidakmampuan pemerintah daerah, kita lakukan PDAM yang mandiri, bukan kita bebankan ke masyarakat, dikarenakan beberapa alasan, perbaikan tarif baru serta fokuskan pada rumah-rumah kosong yang tidak berpenghuni, tidak terpakai air PDAMnya, Kedua konsekuensi dan dampak dalam penyesuaian tarif PDAM dalam hal pelayanan publik untuk masyarakat dan pemerintah," ungkapnya.

Cadangan baik untuk dilakukan kita juga sudah melakukan survei-survei penambahan jaringan perbaikan rumah pelayanan, kemudian mengarahkan supaya dinaikkan daya, kemudian survei optimalisasi trik-trik tertentu untuk melakukan penyesuaian melakukan penambahan kapasitas pengolahan dari pipa sehingga mampu up mobilisasi pelanggan yang ada di atas.

"Keluhan dari pelanggan, adalah lamanya pergantian dalam pergiliran pengaliran air PDAM, penanganan PDAM akan lebih dilakukan pelayanan lebih baik,
Jaminan pelayanan akan dipungsikan ipal liku dalam keluhan air keruh yang berasal dari embung, dikarenakan tidak ada mesin pengolahan maupun proses apa pun, dalam hal ini langsung disalurkan ke rumah-rumah warga, kedepannya akan kami proses dalam menjernihkan air tersebut," ungkapnya

Ancang-ancang kenaikan tarif PDAM adalah tarif lama RTB (rumah tife B) perkubik  Rp 1.600,- 
tarif baru yang akan dinaikkan RTB (rumah tipe B) Rp 5.650,-
dibagi menjadi beberapa kelompok
1. Kelompok umum
2. Kelompok khusus (rumah ibadah,rumah sakit dll)
3. Kelompok sesuai tipe( perusahaan besar dan perusahaan kecil).

Tiga aspek yang benar-benar diperhatikan air PDAM
- tidak berbau aroma lumpur (pormalin)
- tidak terasa(tidak bisa diminum langsung)
- tidak berwarna (dalam kejernihan air)

Oleh: Memet
Editor: Libertus

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar