Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2022 di Wilkum Polres Sanggau | Daranante -->

09 Maret 2022

Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2022 di Wilkum Polres Sanggau

Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2022 di Wilkum Polres Sanggau.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar - Untuk menjaga karhutla di wilayah kabupaten Sanggau dilaksanakan kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2022 di Wilayah hukum Polres Sanggau, bertempat di halaman Polres Sanggau, pada Selasa 8 Maret 2022.

Selaku Inspektur Apel Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K, dan Komandan Apel Ipda Sukadi serta diikuti oleh PJU Polres Sanggau, BPBD Kabupaten Sanggau, Manggala Agni Kabupaten Sanggau, SatPol PP Kabupaten Sanggau, Puskesmas Kapuas dan anggota Polres Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan S.I.K., mengatakan Kegiatan dilanjutkan pengecekan sarana dan prasarana Karhutla. Beberapa amanat Inspektur Apel Gelar Pasukan dalam rangka Ops Bina Karuna Kapuas 2022 di Kalimantan Barat. 

Lanjutnya Kalbar salah satu Provinsi yang rawan Karhutla dimana faktor pemicu terjadinya kebakaran adalah pembakaran lahan perkebunan dengan cara dibakar tidak terkendali sehingga membakar lahan gambut lainnya. 

"Pada tahun 2022 selama bulan Januari hingga bulan Maret telah terjadi 60 kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah yang ada di Kalbar yang dapat menimbulkan dampak besar munculnya kabut Asap di sejumlah wilayah," tutur Kapolres Sanggau Sebagai Inspektur Upacara

Upaya penanggulangan Karhutla dapat dilakukan dengan upaya preemtif antara lain pemetaan hostspot, deteksi dini, melakukan himbauan, sosialisasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat, melakukan koordinasi dengan instansi lain, memberdayakan peran Bhabin Kamtibmas, Tomas serta mendorong Pemda melakukan upaya sesuai Tupoksinya.

"Upaya Preventif antara lain melakukan patroli bersama, patroli udara, mendatangi TKP dan melakukan pemadaman bersama-sama serta mengajak masyarakat dan perusahaan guna mengantisipasi kebakaran," himbau Kapolres. 

Upaya penegakan hukum hendaknya menjadi upaya terakhir untuk melakukan penanggulangan Karhutla yang ada.

Kiranya perlu kesadaran dari semua pihak penguna lahan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena telah diatur dalam UU perkebunan nomor 39 tahun 2014 tentang larangan dan kewajiban pelaku usaha perkebunan dalam membuka lahan.

"Para Tomas, Toga, Toda, Todat dan Instansi terkait diharapkan mampu memberikan kontribusi positf dalam mencegah dan menemukan solusi Karhutla di Kalbar," pintanya.

"Kepada anggota yang terlibat Ops Bina Karuna Kapuas 2022 agar melaksanakan Ops tersebut dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab serta dapat bekerja sama dengan komponen lainnya," tutup Ade Kuncoro.

(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar