Barang Ilegal Masuk Lewat Jalan Tikus di Gagalkan Oleh Anggota Satgas Yonif 144/JY | Daranante -->

24 Januari 2022

Barang Ilegal Masuk Lewat Jalan Tikus di Gagalkan Oleh Anggota Satgas Yonif 144/JY

Penggagalan 48 botol Miras Dan 2 Kardus Rokok Illegal Anggota Satgas Yonif 144/JY Jalur Non Prosedural di Perbatasan.

 BorneoTribun.com, Sintang, Kalbar- Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY  Menggagalkan penyeludupan 48 botol miras dan 2 kardus rokok illegal di jalur Non Prosedural desa Sei Kelik Kecamatan Senaning Kabupaten Sintang Kalbar.

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Letkol Inf Andri Suratman dalam keterangan tertulisnya di Pos Kotis, pada Senin 24 Januari 2022.

Penggagalan penyelundupan barang illegal ini berupa 48 botol Miras jenis Brandy dan 2 Kardus Rokok jenis M2, merupakan hasil kerja keras anggota Satgas Kami dalam upaya mencegah kegiatan illegal yang ada di Perbatasan.

Barang illegal tersebut di temukan di jalan Non prosedural atau jalan tidak resmi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, barang tersebut akan di selundupkan dari Malaysia ke Indonesia, selanjutnya barang illegal tersebut kami serahkan ke KPPBC TMP C Nanga Badau untuk di proses lebih lanjut", tegasnya.

Dikatakannya Freddy Sihotang, S.E., selaku Pemeriksa penindakan dan penyidikan KPPBC TMP C Nanga Badau",Kami sangat mengapresiasi sekali atas kerja keras anggota satgas yonif 144/JY yang telah menggagalkan barang illegal ini dan telah menyerahkan ke pihak kami, selanjutnya barang illegal ini kami akan proses lebih lanjut", pungkasnya.

Letda Chk Lalu syahni Aflah SH,selaku Pakum Satgas", kami selalu bersinergi kepada instansi pemerintah di perbatasan apabila ada temuan barang illegal serta kami serahkan barang illegal ini kepada pihak KPPBC TMP C Nanga Badau untuk di proses lebih lanjut", imbuhnya.

Satgas Pamtas selalu bersinergitas dalam penanganan barang illegal di perbatasan", sinergitas tanpa batas", kegiatan ini berjalan dengan lancar dan Aman serta selalu mematuhi protokol kesehatan.

(Pen Yonif 144/JY)
Editor: Libertus

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar