Pelaku Sebut Saja P Yang Berusia 26 Tahun Di Amankan Oleh Sat Reskrim Polres Sekadau. |
Aksi bejat pelaku dilakukan pada Oktober 2021 sebanyak 2 kali dan terakhir pada 27 November 2021. Kasus ini mulai terungkap lantaran ibu korban melihat adanya kedekatan antara mereka. Pelaku sendiri merupakan sepupu ibu korban.
Ibu korban yang mencurigai adanya hubungan khusus di antara keduanya sempat menanyakan itu kepada korban. Awalnya korban enggan menjawab dan setelah dibujuk akhirnya mau bercerita.
"Korban mengaku telah berpacaran dengan pelaku. Mendengar jawaban anaknya, ibunya kaget dan bilang (pacaran) itu dilarang karena keduanya ada ikatan keluarga," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Anuar Syarifudin, Sabtu 4 Desember 2021.
Sang ibu yang masih penasaran kembali menanyakan sejauh mana hubungan keduanya. Alangkah terkejutnya sang ibu mendengar jawaban dari anaknya.
"Saat ditanya ibunya, korban menjawab sudah berhubungan badan sebanyak 3 kali. Itu mereka lakukan malam hari di rumah kakek dan nenek korban," ucap Kasat Reskrim.
Diketahui, keduanya telah berpacaran sejak September 2021. Tak terima perbuatan pelaku terhadap sang anak, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
"Kasus tersebut kini sedang ditangani lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Sekadau. Pelaku sudah diamankan, sekarang masih dalam pemeriksaan," pungkas Kasat Reskrim.
(Humas Polres Sekadau)
Editor: Libertus
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS