48 Orang WBP Rutan Kelas II B Sanggau Mendapatkan Remisi Khusus Natal 2021 | Daranante -->

25 Desember 2021

48 Orang WBP Rutan Kelas II B Sanggau Mendapatkan Remisi Khusus Natal 2021


Pembacaan Sambutan Menteri
Hukum dan HAM RI Oleh Kepala Rutan Acip Rasidi.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar-  Sebanyak 48 orang WBP rutan kelas II B Sanggau mendapatkan remisi khusus Natal 2021. Acara pemberian remisi khusus Natal Tahun 2021 dilaksanakan pada pukul 10.30 - 11.30 Wib, bertempat di aula Rutan kelas II b Sanggau, pada Sabtu 25 Desember 2021.

Acara pemberian remisi khusus yang dilaksanakan di aula Rutan Sanggau ini, dihadiri oleh Kepala Rutan Sanggau Acip Rasidi, pejabat struktural, dan pegawai serta warga binaan pemasyarakatan (WBP) rutan kelas II B Sanggau umat Kristiani. 


Acara dimulai dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Rutan Acip Rasidi, pembacaan surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang pemberian remisi khusus (RK) Natal Tahun 2021 oleh kepala rutan, pembacaan WBP yang mendapatkan remisi khusus pada lampiran surat keputusan tersebut oleh Plh Kasubsi pelayanan tahanan, penyerahan secara simbolis remisi khusus I dan remisi khusus Il oleh Acip Rasidi selaku kepala rutan. 


"Jumlah WBP Kristiani yang mendapatkan remisi khusus (RK) Natal Tahun 2021 adalah 48 Orang, diantaranya RK I sebanyak 45 Orang WBP dan RK II sebanyak 3 Orang WBP. Besaran Remisi Khusus yang
didapatkan adalah rata-rata sebesar 1 Bulan," ucap Acip Rasidi Karutan kelas II B Sanggau.

Sumber: Humas Rutan Sanggau
Editor: Libertus

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar