3 Calon Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sub Suku Dayak Obie Nungeh, Sub Suku Dayak Kancink, Sub Suku Dayak Kopa Akan Mendapatkan Penetapanya | Daranante -->

28 Desember 2021

3 Calon Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sub Suku Dayak Obie Nungeh, Sub Suku Dayak Kancink, Sub Suku Dayak Kopa Akan Mendapatkan Penetapanya

Kabid Pemberdayaan DPM Pemdes Kabupaten Sanggau Albert D. Sihotang.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Dalam rangka percepatan pengakuan Hutan Adat di Kabupaten Sanggau, DPM Pemdes melaksanakan rapat koordinasi dengan para kepala Desa di Kabupaten Sanggau demi melakukan kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi Hutan Adat di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa 28 Desember 2021.

Tujuan kegiatan ini adalah terperolehnya data dan informasi tentang sejarah masyarakat hukum adat, wilayah adat, hukum adat yang mengatur tata hubungan sosial masyarakat, situs (benda-benda) adat, kearifan lokal masyarakat hukum adat dalam pengelolaan dan pelestarian kawasan hutan dan kelembagaan adat.

Sasaran dari kegiatan ini adalah Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari sub suku, Kepada Desa, Temenggung, Tokoh Masyarakat Adat.

Sub Suku Dayak Obie Nungeh terdiri dari Kepala Desa Tanap, Kepala Desa Tanjung Merpati, Kepala Desa Mobui, Kepala Desa Sebungkuh, Kepala Desa Kuala Dua, Kepala Desa Semayang, Kepala Desa Tanjung Bunga,Temenggung Dayak Obie Nungeh dan Tokoh Masyarakat Adat

Dari Sub Suku Dayak Kancink terdiri dari Kepala Desa Kuala Rosan, Kepala Desa Pampang 2, Temenggung Dayak Kancink.

Dari Sub Suku Dayak Kopa terdiri dari Kepala Desa Tunggul Boyok, Kepala Desa Empiyang, Kepala Desa Majel, Kepala Desa Sebombat dan Tumenggung Dayak Kopa.

Demi mepercepat penetapan masyarakat hukum adat (MHA) di 13 Desa yang berada di Kabupaten Sanggau serta memelihara kearifan lokal agar tetap dijaga dan dilestarikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakan dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Sanggau, melaksanakan rapat koordinasi kepada sejumblah 13 kepala Desa di Kabupaten Sanggau. 

Menurut Kabid Pemberdayaan DPM Pemdes Kabupaten Sanggau Albert D. Sihotang, pembahasan calon masyarakat hukum adat (MHA) di tahun 2022 yang kini sedang dibahas, adalah tantang bagaimana kesiapan Desa yang bersangkutan untuk bisa meberi rincian anggaran yang akan di pergunakan dalam program percapatan MHA tersebut. 

"Ada 3 calon MHA di 13 Desa yang sedang dalam pengkajian untuk pengagaranya agar bisa secepatnya di kukuhkan di Tahun 2022 nati," ungkap Albert, Kabid Pemberdayaan DPM Pemdes Kabupaten Sanggau.

Ke 3 calon MHA tersebut diantaranya terdiri dari yang pertama sub suku Dayak Obie Nungeh, yang berada di 7 Desa di Kecamatan Kembayan Dan Kecamatan Beduai dan selanjutnya sub Suku Dayak Kancink yang berada di 2 Desa yaitu di Kecamatan Meliau, Dan yang terakhir Sub Suku Dayak Kopa berada di 4 Desa yang berada di Kecamatan Balaisebut dan Kecamatan Bonti. 

"Bila segala pembahasan dan penyusunan anggarn sudah di lakukan pemerintah desa setempat, maka paling lambat 3 calon HMA di 13 Desa tersebut akan dikukuhkan bulan September atau Agustus tahun 2022 oleh Bupati Sanggau Paolus Hadi," tandas Albert D. Sihotang.

(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar