Satu Orang Lagi Pengedar Sabu Asal Sekayam Di Bekuk Polisi
IKLAN - Scroll ke bawah untuk membaca berita
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

IKLAN UTAMA

Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

21 September 2021

Satu Orang Lagi Pengedar Sabu Asal Sekayam Di Bekuk Polisi

Ikuti kami:
Google Google
Barang Bukti dari Warga Balaikarangan Pengedar Sabu yang di amankan Polis

BorneoTribun.com Sanggau, Lagi-lagi pengedar Narkotika jenis Sabu di amankan polisi, Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau kembali lagi menangkap tindak pidana narkotoka asal Kecamatan Sekayam, AK (39) tak berkutik setelah kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu, AK ditangkap di Balaikarangan di pondok miliknya yang beralamtkan di Dusun Paus, Desa Balaikarangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Penangkapan AK di lakukan pada Jumat 17/09/2021 pukul 23:00 WIB.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Riduan melalui Kasat Narkoba Iptu Donny Sambiring Selasa 21/09/2021 menjelaskan Kronologis penangkapan, setelah dilak lidik, pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira jam 23.00 Wib. 

"Telah dilaksanakan penangkapan terhadap satu orang laki-laki  terduga pelaku tindak pidana Narkotika berinisial AK Alias Ik  di pondok miliknya yang beralamatkan di Dusun Paus, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar, tepatnya di balai 3,"ucap Donny Sambiring. 

"Kemudian dari tindakan penggeledahan yang dilakukan,  petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana Narkotika, selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,"tandasnya. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tindakan melawan hukum yang dilakukan AK antara lain iyalah, dua paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, dua unit timbangan digital warna hitam dan tiga buah sendok terbuat dr pipet plastik, satu kotak  berisikan kantong plastik berklip satu unit HP merek Nokia model 105, satu unit HP merek OPPO F1s model A1601,
satu unit HP merek VIVO model 1916, uang tunai sejumlah Rp 1.070.000,- (satu juta tujuh puluh ribu rupiah). Semua barang bukti telah di amankan untuk bukti di persidangan nantinya,"ucapnya.

(Libertus)
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Published: Libertus
Google Logo Add on Google

Bagikan artikel ini

  
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.

TAMPIL DI POSTING AJA