Barang Bukti dari Kedua Residivis asal Pontianak dan Sanggau. |
BorneoTribun.con Sanggau, Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau kembali lagi menangkap tindak pidana narkotika asal Kota Pontianak dan Kabupaten Sanggau. DR alias CL (38) asal Pontianak, Jalan Selat Panjang, Rt.002 / Rw. 20 No: 125, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak. Berhasil di bekuk Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas, di rumah KH (29) di Jalan Jenderal Sudirman Gg.Swadaya No.55, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, beberapa waktu lalu. (14/09/21).
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau IPTU Donny Sembiring di ruang kerjanya mengatakan kedua orang tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
"Setelah dilak lidik, pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekitar pukul 15.30 wib telah dilaksanakan penangkapan terhadap dua orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika, petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yaitu DR Als CL (38) dan KH Als KR (29) di rumah KH di Jalan Jenderal Sudirman Gg.Swadaya No.55, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar,"ucap Kasat Narkoba.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan residivis dengan perkara tindak pidana Narkotika.
"yang diketahui bahwa kedua pelaku merupakan residivis dengan perkara tindak pidana Narkotika. Kemudian dari tindakan penggeledahan yang dilakukan petugas, berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,40 g ( enam koma empat nol) gram, satu buah tas kecil bertuliskan cam box,
satu lembar tissu warna putih,
satu buah masker warna biru,
satu gulung alumunium foil,
satu unit timbangan digital merek GHL warna hitam, satu buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, dua buah korek api gas warna kuning dan merah, satu buah ATM bank BRI warna biru dengan nomor seri 6013010239536189,
satu unit HP Redmi warna biru berikut simcard, Uang tunai sejumlah Rp 2.061.000,- (dua juta enam puluh satu ribu). Beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,"ucapnya.
(Libertus)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS