Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018. |
BORNEOTRIBUN KAPUAS HULU-,Dugaan terhadap adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 akhirnya memasuki babak baru, hal ini seiring dengan ditingkatkannya proses hukum terhadap laporan masyarakat tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Terminal Bunut Hilir tersebut ke penyidikan Tindak Pidana Khusus oleh bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Eddy Sumarman, S.H., M.H., menerangkan saat ini pihaknya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 9 orang yang terlibat dalam pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2013 tersebut, yakni PPK, PPTK, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor Pelaksana Kegiatan.
Selain melakukan permintaan keterangan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018, diketahui Pembangunan Terminal Bunut bersumber dari ABPD Kabupaten Kapuas Hulu pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu dengan nilai kontrak Rp. 1.069.000.000,- (satu milyar enam puluh sembilan juta rupiah) dan masa kontrak 120 hari yang berlangsung dari 4 September 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
"Dikarenakan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak kerja yang telah ditandatangani kontraktor pelaksana, kemudian diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan namun masih tidak terselesaikan, sehingga pada bulan Oktober Tahun 2019 Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak kerja dalam pembangunan Terminal Bunut Hilir"ungkapnya
Saat ini kondisi Terminal Bunut Hilir dalam keadaan terbengkalai dan tidak terawat.
Oleh: Libertus
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS