FW&LSM Kalbar Indonesia, Ngopi Bareng Bersama Ketua DPRD Sanggau | Daranante -->

02 Juli 2021

FW&LSM Kalbar Indonesia, Ngopi Bareng Bersama Ketua DPRD Sanggau

FW&LSM Kalbar Indonesia, Ngopi Bareng Bersama Ketua DPRD Sanggau.

BORNEOTRIBUN Sanggau, Jumadi, S.Sos., Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, ngopi bareng bersama anggota Forum Wartawan dan LSM KalBar Indonesia. Hadir di acara ngopi bareng bersama Ketua DPRD Kabupaten Sanggau tersebut Sekjen FW&LSM Kalbar Indonesia, Wan Daly Suwandi dan beberapa orang anggota  wartawan yang tergabung dalam FW&LSM Kalbar Indonesia. Bertempat di Aming Kopi Kota Sanggau. (2/7/21).

Jumadi S.Sos selaku ketua DPRD Kabupaten Sanggau, mengatakan baru menyelesaikan masa resesnya selama satu Minggu di Daerah pemilihannya yakni Dapil 3, meliputi Kecamatan Parindu, Kecamatan Tayan Hulu dan Kecamatan Balai Batang Tarang.

"Saya baru saja menyelesaikan reses yang di laksanakan selama seminggu di tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Parindu, Kecamatan Tayan Hulu dan Kecamatan Balai Batang Tarang, sebab Kecamatan itu Daerah pemilihan 3, dimana saya di pilih dan di tunjuk sebagai perwakilan rakyat "ucap Jumadi.
 
Bahkan baru saja menyelesaikan laporannya untuk yang pertama bersama rekan kerjanya Edi Emilianus Kusnadi yang juga anggota DPRD Kabupaten Sanggau Dapil 4 di DPRD Sanggau.

Jumadi.S.sos, mengatakan juga mengenai tugas dan fungsi  DPRD, diantaranya memiliki tiga fungsi, yaitu :
Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan Daerah, Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran Daerah (APBD), Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan Pemerintah Daerah.

Tugas dan wewenang DPRD adalah:
Membentuk Peraturan Daerah bersama kepala Daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala Daerah.

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Daerah dan APBD.
Mengusulkan: Untuk DPRD Provinsi, pengangkatan/pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian Wali Kota/Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Memilih Wakil Kepala Daerah (wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Wali Kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah.

Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian Internasional di Daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah.

Mengupayakan terlaksananya kewajiban Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan Peraturan Daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

DPRD berhak meminta pejabat Negara tingkat Daerah, pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Penulis: M. Tasya
Editor: Libertus

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar