Wujud Komitmen, Kepala Karantina Pertanian Entikong Tandatangani Komitmen Bersama Dalam Keterbukaan Informasi Publik. |
BORNEOTRIBUN ENTIKONG, Dalam rangka mendukung penuh terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Karantina Pertanian Entikong melaksanakan apel penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Jum'at (18/06).
Sebagaimana pada Undang-Undang KIP No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Karantina Pertanian Entikong wajib memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sekaligus menciptakan dan menjamin keterbukaan akses seluas-luasnya atas informasi publik yang dimiliki dengan mudah dan tepat kepada masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan Penandatanganan komitmen yang dilakukan oleh Kepala Karantina Pertanian Entikong drh. Yongki Wahyu Setiawan, MH., bersama Pejabat Fungsional Tertentu, Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID), serta disaksikan oleh seluruh pegawai.
"Bahwa sebagai instansi pemerintah, kita harus berkomitmen untuk senantiasa menyampaikan hal-hal berkenaan dengan informasi publik dan melakukan pelayanan cepat, tepat, akurat, dan transparan, sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. tapi tentunya tetap harus selektif dalam menyebarkan informasi, maka masyarakat yang butuh informasi juga harus mengikuti prosedur permohonan informasi yang telah ditetapkan."ucap Yongki dalam arahannya.
Data dan informasi bisa diperoleh masyarakat dengan mendatangi langsung bagian PPID Karantina Pertanian Entikong dengan mengikuti alur pelayanan yang telah ditentukan maupun mengakses website pada alamat http://entikong.karantina.pertanian.go.id, Data dan informasi tersebut terus menerus diperbaharui serta dapat diperoleh secara gratis.
Oleh: Libertus
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS