Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Proses Pemulangan PMI Di PLBN Entikong | Daranante -->

18 Juni 2021

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Proses Pemulangan PMI Di PLBN Entikong

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Proses Pemulangan PMI Di PLBN Entikong.

BORNEOTRIBUN Sanggau, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns turut membantu proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong,  Kabupaten Sanggau. 

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P. dalam rilis tertulisnya di Sanggau, Kalbar, Jumat (18/6/2021).

Dikatakan Dansatgas, proses pemulangan itu, merupakan tahapan dari proses pemulangan secara keseluruhan jumlah PMI yang sampai saat ini masih berada di Malaysia.

“Hampir satu bulan di daerah penugasan ini, banyak hal baru yang kami dapatkan di sini. Selain menjaga perbatasan, kami juga senang dapat membantu proses pemulangan PMI dari Malaysia” kata Dansatgas

Dalam memberikan bantuan itu, Satgas Yonif Mekanis 643/Wns bersinergi dengan berbagai instansi lainnya dari CIQS (Customs, Immigration, Quarantine and Security) di PLBN Entikong, seperti BP2MI, Imigrasi, Bea Cukai, Karantina Kesehatan, dan Kepolisian.

“Kami siapkan pengamanan tertutup maupun terbuka, dan kami juga menyiapkan tenaga medis untuk membantu pihak Karantina Kesehatan, sehingga kita dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas-tugas di perbatasan ini,” ucap Dansatgas

Sementara itu, Viktorius Dunan selaku Kepala Administrator PLBN Entikong, menyampaikan pemulangan pekerja PMI ini terkait lockdown Malaysia karena Covid-19 dan tidak terlepas dari koordinasi melekat antara Instansi CIQS dengan KBRI yang berada di Sarawak, Malaysia.

“Berbagai instansi di bawah CIQS PLBN ini memiliki fungsi dan tugas masing-masing, sehingga proses pemulangan PMI ini dilakukan secara resmi dengan berpedoman pada protokol Covid-19 yang berlaku,” ujar Viktorius Dunan.

“Sebagian besar dari mereka di deportasi karena melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian dan dokumen kerja sehingga ditahan oleh kepolisian Malaysia dan setelah keluar tahanan di deportasi ke Indonesia melalui PLBN Entikong,” pungkasnya.

(Pen Yonif 643/Wns)
Editor: Libertus

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar