Layanan Pas Lintas Batas Simpatik Dari Kantor Imigrasi Entikong Kepada Masyarakat di Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Secara Gratis | Daranante -->

18 Mei 2023

Layanan Pas Lintas Batas Simpatik Dari Kantor Imigrasi Entikong Kepada Masyarakat di Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Secara Gratis

Foto: Layanan Pas Lintas Batas Simpatik Dari Kantor Imigrasi Entikong Kepada Masyarakat di Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Secara Gratis 

BorneoTribun.com ENTIKONG - Warga yang tinggal di perbatasan Indonesia dengan Malaysia, Khususnya di wilayah Entikong dan Sekayam sangat terbantu oleh program PLB (Pas Lintas Batas) Simpatik. Pas Lintas Batas tersebut diberikan secara gratis oleh kantor imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Melalui inovasi layanan Pas Lintas Batas Simpatik ini, Masyarakat di desa perbatasan tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk datang ke Kantor Imigrasi Entikong, melainkan Petugas yang langsung mendatangi desa-desa di Wilayah Entikong dan Sekayam yang langsung berbatasan dengan Malaysia yang berada di Serawak.

Kali ini Petugas Imigrasi dari kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong memberikan Layanan PLB Simpatik kepada masyarakat Desa Bungkang, kecamatan Sekayam, Sanggau yang bersebelahan dengan desa yang sudah masuk wilayah Malaysia khususnya Serawak.

Terhitung dari data keimigrasian yang didapatkan dari kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, dari tahun 2022 hingga 16 Mei 2023 sudah 290 an PLB yang diberikan kepada Masyarakat perbatasan yang berada di Entikong dan Sekayam.

Layanan inovatif dan bentuk kemudahan kepada masyarakat dan humanis ini, diharapkan semakin mendekatkan masyarakat dengan Imigrasi. Hal itu juga sebagai bentuk edukasi langsung kepada masyarakat agar memiliki dokumen perjalanan saat melintas, Tutur Sigit Adikya Putra, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Sigit juga menjelaskan adapun Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan Pas Lintas Batas saat dilaksanakan PLB ini antara lain Fotokopi E-KTP, pas foto latar merah 3x4 dua lembar, fotokopi Akte lahir/Ijazah/ Surat Baptis, Kartu Keluarga, Materai, Pas Lintas Batas lama (bagi yang pernah memiliki).

Pas lintas batas dapat dipergunakan sebagai Dokumen Perjalanan untuk melakukan perjalanan lintas batas di desa perbatasan Indonesia yang langsung berbatasan dengan Desa dari negara bersebelahan melalui dengan peruntukannya, antara lain untuk kegiatan Sosial, Ekonomi dan Budaya.

Pas Lintas Batas ini nantinya juga dapat dipergunakan warga untuk pembuatan KILB (Kartu Identitas Lintas Batas). Dengan kepemilikan Kartu Identitas Lintas Batas ini nantinya Warga Perbatasan dapat berbelanja ke daerah berbatasan dengan ketentuan maximal 600 Ringgit Malaysia dalam satu bulan hanya untuk kebutuhan keluarga sehari-harinya.

Hingga saat ini Pas Lintas Batas lebih di dominasi atas kebutuhan sebagai persyaratan permohonan KILB, dan persiapan bagi warga apabila revisi atas Perjanjian Sosek Malindo telah rampung dan Masyarakat dapat kembali melintas ke Malaysia hanya dengan menggunakan Pas Lintas Batas.

Masyarakat perbatasan di Entikong dan Sekayam berharap agar Pas Lintas Batas Simpatik ini akan tetap dilaksanakan setiap tahunnya agar memberikan kemudahan bagi masyarakat di Sekitar perbatasan RI-Malaysia dan semoga pos lintas batas di RI dan Malaysia khususnya di wilayah Entikong dan sekayam juga Malaysia dapat beroperasi seperti semula sebelum pandemi Covid-19, mengingat kekerabatan dari desa bersebelahan RI-Malaysia khususnya Serawak ini sangat kental, dan hubungan sosial juga budaya dari 2 desa bersebelahan negara ini sangat erat.

(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar