Tidak Koperatif, Koruptor "DI" Ditangkap Paksa di Kediaman di Putussibau. |
BorneoTribun.com Kapuas Hulu, Kalbar - Satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir, tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu membuktikan kembali komitmennya untuk mengungkap pihak-pihak yang terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir, tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu, dimana dalam upaya penegakan hukum, tim Tabur (Tangkap Buron) Kejari Kapuas Hulu dibantu Tim Tabur Kejati Kalbar dengan back-up dari tim Polres Kapuas Hulu melakukan penangkapan kembali terhadap seorang tersangka tindak pidana korupsi dalam pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018 yakni berinisial DI 37 tahun, pada hari ini, Sabtu 2 April 2022.
"Adapun sebelumnya terhadap DI telah dilakukan pemanggilan secara patut sebagai tersangka namun tidak pernah diindahkan, bahkan pada saat keberadaannya telah diketahui oleh tim Tabur Kejari Kapuas Hulu, tersangka masih tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri sehingga perlu dilakukan penangkapan terhadap tersangka," papar Adi Rahmanto selaku Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu.
"Penangkapan tersangka DI kita tangkap dikediamannya pada sore hari pukul 16.00 Wib di daerah Kedamin, Kelurahan Kedamin, Kecamatan Putussibau selatan, Kabupaten Kapuas Hulu," ucap Adi Rahmanto.
Tersangka DI disangkakan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kapuas Hulu melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa DI bersama S (yang sudah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan) merupakan pelaksana lapangan kegiatan pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018 sehingga dirinya yang turut serta akan dimintai pertanggungjawabannya di depan persidangan karena pada prakteknya dilapangan perbuatan yang telah dilakukan oleh D menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen).
"Atas penangkapan yang kita lakukan. Nanti tersangka DI akan diserahkan kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau, sebelum dipindahkan ke Rutan Pontianak untuk menyusul tersangka lainnya, yakni terdakwa S, LS dan G yang saat ini telah menghadapi persidangan di PN Tipikor Pontianak," ucapnya.
"Sementara ini penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi pembangunan terminal bunut hilir tahun 2018 masih berlangsung dimana penyidik Kejari Kapuas Hulu sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru," tuturnya.
Perkara atas nama tersangka DI akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
(Libertus)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS