Kajati Kalbar: Tiga Kali Pemanggilan Tidak Diindahkan, dan Melarikan Diri, DPO di Tangkap Paksa | Daranante -->

03 April 2022

Kajati Kalbar: Tiga Kali Pemanggilan Tidak Diindahkan, dan Melarikan Diri, DPO di Tangkap Paksa

Kajati Kalbar: Tiga Kali Pemanggilan Tidak Diindahkan, dan Melarikan Diri, DPO di Tangkap Paksa.

BorneoTribun.com Pontianak, Kalbar - Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., mengatakan bahwa pada hari ini, Sabtu 2 April 2022, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejari Kapuas Hulu dibantu Tim Tabur Kejati Kalbar, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018, berinisial DI 37 Tahun.

"Tersangka DI, berhasil ditangkap di Jalan Sentosa Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putusibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, pada Hari Sabtu Tanggal 2 April 2022," ucap Kajati Kalbar.

"Pada tahap penyidikan, penyidik secara patut, sebanyak tiga (3) kali melakukan pemanggilan kepada tersangka DI untuk diperiksa sebagai tersangka akan tetapi tidak diindahkan oleh tersangka atau tidak kooperatif. Pada saat akan dilakukan pemanggilan secara paksa, tersangka DI, tidak berada di rumahnya dan telah melarikan diri. Kemudian Penyidik Kejari Kapuas Hulu memasukkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), selanjutnya Tim Tabur Kejari Kapuas Hulu berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Kalbar, untuk melacak keberadaan tersangka DI," tutur Masyhudi.

"Bahwa Tersangka DI merupakan pelaksana lapangan pada kegiatan pekerjaan Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018, perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa  S, yang sudah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan dan dalam proses penuntutan,"ucapnya.

"Tersangka DI dan S sebagai pelaksana lapangan terhadap pekerjaan tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai selesai," ungkapnya.

Akibat perbuatan Tersangka DI menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp.316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen).

Bahwa tersangka DI disangkakan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kapuas Hulu melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi. 

"Bahwa Penyidik Kejari Kapuas Hulu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka atau terdakwa yaitu DI, S, LS dan G," sebutnya.

"Selanjutnya terhadap Tersangka DI, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau selama 20 hari, sebelum dipindahkan ke Rutan Pontianak untuk proses penuntutan di persidangan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaitu terdakwa S, LS dan G yang saat ini sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak," ungkapnya.

Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon". "Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron/DPO," ucap Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H, M.H.

(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar