Jampidum Setuju Selesaikan 3 Perkara Melalui Restorative Justice di Tiga Kejari dibawah Kejati Kalbar. |
BorneoTribun.com Pontianak, Kalbar - Dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana secara virtual, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H., M.H., bersama Plh. Aspidum Kejati Kalbar Bambang Dwi Handoko, S.H., dan Kasi Oharda Aan, S.H., M.H., mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dalam perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Tengku Nazri Nur Hafidiah alias Rira Binti Nadrifin, dan kawan-kawan. Kejaksaan Negeri Sambas dalam perkara tindak pidana Percobaan Pencurian atas nama tersangka Tomi alias Tongay bin Burhanudin, dan Kejaksaan Negeri Ketapang dalam perkara tindak pidana Penggelapan, atas nama tersangka Heru Amanda alias Heru Bin Marhatip, bertempat di Kantor Kejati Kalbar, pada Selasa 19 April 2022.
Pada Kejaksaan Negeri Pontianak,
berdasarkan kesepakatan proses perdamaian, para pihak sepakat dilakukan perdamaian TANPA SYARAT. Para tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.
Berawal para tersangka Tengku Nazri Nur Hafidiah alias Rira Binti Nadrifin, Nur Wasilah Rizki alias Sella bin Ridwan, Kholifah binti H. Tasilah, Difa Adia Wandari alias Difa Binti Iwan Kurawe berselisih paham dengan saksi korban Dea Sefiana di media social Instagram, kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib para tersangka mendatangi korban ditempat kerjanya di jalan Cendrawasih, Kecamatan Pontianak Kota bermaksud membicarakan secara baik-baik mengenai perselisihan tersebut. Setelah para tersangka menemui korban, tersangka meminjam hanphone milik korban untuk mengecek postingannya di sosial media, setelah terjadi percekcokan korban mengambil kembali hanphone miliknya dari tangan tersangka Difa Adia Wandari, sehingga tersangka Difa Adia Wandari menjadi emosi dan langsung memukul kepala korban menggunakan tangannya hingga keduanya terlibat saling mumukul, melihat hal tersebut tersangka Nur Wasila Rizki alias Sella ikut menarik rambut korban dan mendorong hingga terjatuh, kemudian tersangka memukul korban pada bagian kepala, punggung dan badan secara bersama-sama, akibat perbuatan para tersangka, korban Dea Sefiana mengalami luka memar pada bagian punggung, akibat rudapaksa tumpul.
Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Penganiayaan). Atas perkara tersebut kemudian oleh Jaksa pada Kejari Pontianak memediasi untuk dilakukan perdamaian, kedua belah pihak antara para tersangka dan korban sepakat menandatangani berita acara perdamaian dan para tersangka meminta maaf kepada korban dan korban pun memaafkan perbuatannya.
Pada Kejaksaan Negeri Sambas, berdasarkan kesepakatan proses perdamaian, para pihak sepakat dilakukan perdamaian TANPA SYARAT. Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sambas.
Berawal pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekitar pukul 01.00 Wib dinihari, tersangka Tomi alias Tongay bin Burhanudin melewati rumah saksi Karyadi di Dusun Sei. Hati, Desa Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Kalbar, kemudian tersangka masuk kedalam rumah melalui jendela, selanjutnya tersangka mengambil 1 helai baju seharga Rp. 100.000,-, perbuatan tersangka tersebut diketahui oleh saksi korban Nur Indah, kemudian diamankan oleh warga. Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) ke-1 KUHP (Percobaan Pencurian).
Atas perkara tersebut kemudian oleh Jaksa pada Kejari Sambas memediasi untuk dilakukan perdamaian, kedua belah pihak antara tersangka dan korban dan menandatangani berita acara perdamaian dan tersangka meminta maaf kepada korban dan korban pun memaafkan perbuatannya.
Pada Kejaksaan Negeri Ketapang, berdasarkan kesepakatan proses perdamaian, para pihak sepakat dilakukan perdamaian Tanpa Syarat. Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada hari Jum’at tanggal 08 April 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang. Bermula pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2021 tersangka Heru Amanda datang kerumah korban BJ Sulaiman yang merupakan tetangga di Desa Kalinilam untuk meminjam sepeda motor, saat sedang bekerja di Sungai Kelik sebagai tukang besi tua, tersangka Heru Amanda mengalami habis modal sehingga menggadaikan sepeda motor tetangganya tersebut kepada Zakir sebesar Rp. 5.500.000,- kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli obat ibu tersangka Heru Amanda yang menderita diabetes.
Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 372 KUHP (Penggelapan).
Atas perkara tersebut kemudian oleh Jaksa I Nyoman Hendra Oktariadi, S.H., M.H., sebagai fasilitator Kejari Ketapang memediasi untuk dilakukan perdamaian, kedua belah pihak yaitu tersangka Heru Amanda alias Heru Bin Marhatip, korban B.J Sulaiman alias Pak Ujang alias Pak Anjang Bin Adot menandatangani berita acara perdamaian dan tersangka meminta maaf kepada korban dan korban pun memaafkan perbuatannya.
Alasan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice antara lain :
Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Pertimbangan sosiologis serta Masyarakat merespon positif.
Bahwa terhadap 3 (tiga) perkara yang diajukan untuk diselesaikan secara Restorative Justice tersebut oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum disetujui untuk dihentikan.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ke-3 (tiga) perkara tersebut memang layak untuk di selesaikan secara Restorative Justice. Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan Hati Nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat.
Dengan demikian sampai dengan bulan April 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak 11 (sebelas) perkara.
“Dan kita akan terus mengupayakan pekara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Masyhudi, S.H., M.H.
(Libertus)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS