Pencurian Mengakui Perbuatannya Saat di Tanya Polisi: "Saya Yang Ambil Sarang Walet" |
Borneo Tribun.com Sanggau, Kalbar - Pencurian sarang burung walet terjadi lagi, hal tersebut menimpa sebuah rumah sarang burung walet di Meliau. Lokasi rumah burung walet milik korban THN Als A yang terletak di Jalan Kapuas, Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalbar. (30/3/22)
Berawal pada hari Minggu, tanggal 27 Maret 2022, sekira pukul 14.00 Wib, anak korban TY yang baru datang dari Dusun Balai Tanjung Desa Kunyil, masuk ke dalam rumah, dimana lantai dua pada rumah tersebut dipergunakan sebagai rumah burung walet. Saat masuk ke dalam rumah tersebut, TY melihat bekas telapak kaki di lantai satu. Melihat bekas telapak kaki tersebut, TY langsung naik ke lantai dua yang merupakan rumah burung walet, namun dilihatnya gembok yang sebelumnya terkunci pada pintu masuk ke rumah burung walet sudah tidak ada dan terdapat bekas congkelan pada dinding maupun pintu. Kemudian masuk ke dalam rumah walet, saat telah berada didalam rumah burung walet tersebut ia terkejut karena mengetahui telah banyak sarang burung walet yang hilang, ditandai dengan adanya bekas dan sisa sarang burung yang masih menempel pada kayu dirumah burung walet tersebut. Setelah itu TY menghubungi orang tuanya melalui telepon, agar segera datang ke Meliau untuk melihat keadaan rumah burung waletnya. Setelah sampai di Meliau, korban segera melakukan pengecekan terhadap rumah burung waletnya, dan ternyata benar bahwa telah banyak sarang burung walet yang hilang, dengan perkiraan sebanyak 1 Kg.
Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan terhadap kejadian tersebut ke Polsek Meliau.
Pada hari Minggu, tanggal 27 Maret 2022, sekira jam 18.30 Wib, Polsek Meliau telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sarang burung walet dari lokasi rumah burung walet milik korban THN Als A yang terletak di Jalan Kapuas, Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Setelah menerima pengaduan tersebut, petugas Polsek Meliau melakukan penyelidikan. Selanjutnya dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pada hari Minggu, tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 11.00 wib tersangka AB ada menawarkan sarang burung walet. Mengingat selama ini diketahui bahwa tersangka tidak memiliki rumah burung walet, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka.
"Selanjutnya setelah petugas mengetahui keberadaan tersangka yang berada di rumahnya, pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022, sekira pukul 00.10 wiba, petugas mendatangi dan melakukan interogasi. Hingga tersangka mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian sarang burung walet di rumah burung walet milik THN alias A pada hari Minggu, tanggal 27 Maret 2022, sekira pukul 02.30 Wib," tuturnya.
"Atas kejadian hilangnya sarang burung walet milik korban atau pelapor tersebut, mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)," ucapnya.
Terhadap kejadian tersebut selanjutnya telah diterbitkan Laporan Polisi, nomor : LP / B / 118 / III / 2022 / SPKT. POLSEK MELIAU, KRIMINALITAS / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 28 Maret 2022.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu kantong plastik, berisikan sarang burung walet, satu buah linggis. satu buah sendok semen, satu buah senter kepala, satu buah gembok dalam keadaan rusak dan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
"Selanjutnya terhadap terduga pelaku AB beserta semua barang bukti diamankan ke Polsek Meliau untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
(Libertus)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS