Dua Orang Bandar Narkoba Asal Entikong,Tertangkap di Rumah Kontrakan di Balai Karangan. | Daranante -->

25 Maret 2022

Dua Orang Bandar Narkoba Asal Entikong,Tertangkap di Rumah Kontrakan di Balai Karangan.

Dua Orang Bandar Narkoba Asal Entikong,Tertangkap di Rumah Kontrakan di Balai Karangan.

BorneoTribun.com Sekayam, Sanggau, Kalbar - Diduga sebagai bandar dan pengguna Narkoba, dua orang diringkus oleh Satres Narkoba Polres Sanggau. Dua bandar narkoba tersebut di tangkap di rumah kontrakan milik pak Tam di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada Rabu 23 Maret 2022.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring mengatakan penangkapan dua bandar tersebut di rumah warga yang di sewakan kepada kedua tersangka tersebut," ucapnya.

Menurut Kasat Resnarkoba mengatakan kedua tersangka tersebut adalah warga Entikong
yang berdomisili di Sekayam dengan menyewa sebuah rumah milik Pak Tam yang beralamatkan di Gang Belimbing Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

"Kedua pelaku IG alias I 45 tahun, kelahiran Pontianak, 04 Juni 1976 bersama rekannya AB alias S 33 tahun, kelahiran Sekajang, 04 Juli 1988, itu tidak bisa berkutik saat di bekuk dan di temukan barang bukti
yang di sembunyikan di rumah kontrakan tersebut," ucapnya.

"Setelah kita lakukan penyelidikan didaerah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 05.30 Wib, pelapor bersama tim petugas kepolisian lainnya berhasil mengamankan dua orang laki-laki, IG alias I 45 tahun dan AB alias S 33 tahun. Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku beserta di rumah PAK TAM yang beralamatkan di Gang Belimbing Dusun, Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tiga belas (13) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di kotak bertuliskan KOBBLE warna putih ditemukan petugas kepolisian di pintu kamar mandi atau WC rumah tersebut," tuturnya.

"Kita juga menemukan barang bukti lainnya yang diduga ada keterkaitannya dengan tindak pidana narkotika dan terhadap barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut diakui kepemilikannya oleh kedua pelaku, Kemudian terhadap kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan
tiga belas (13) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, tiga (3) buah kantong plastik bening berklip, satu (1) buah kotak bertuliskan KOBBLE warna putih, satu (1) bundel plastik bening berklip, dua (2) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet plastik, satu (1) unit timbangan digital bertuliskan POCKET SCALE warna hitam, satu(1) unit HP Nokia model RM - 1035 berikut simcard.

(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar