Myanmar Klasifikasi Pemerintah Bayangan sebagai 'Organisasi Teroris'
IKLAN - Scroll ke bawah untuk membaca berita
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

IKLAN UTAMA

Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

10 Mei 2021

Myanmar Klasifikasi Pemerintah Bayangan sebagai 'Organisasi Teroris'

Ikuti kami:
Google Google
Myanmar Klasifikasi Pemerintah Bayangan sebagai 'Organisasi Teroris'
Para demonstran anti-kudeta militer dalam unjuk rasa di Yangon, Myanmar, 6 Mei 2021.

BorneoTribun Myanmar -- Junta militer yang berkuasa di Myanmar pada Sabtu (8/5) mengumumkan bahwa pemerintah bayangan kini telah masuk dalam daftar "organisasi teroris." Pemerintah bayangan beranggotakan beberapa mantan pejabat, yang beroperasi dari tempat persembunyian.

Sebagian dari mantan pejabat itu termasuk banyak anggota Liga Nasional bagi Demokrasi (National League for Democracy/NLD) yang dipimpin Aung San Suu Kyi, tokoh yang digulingkan dari kekuasaan dalam kudeta 1 Februari. Mereka membentuk "pemerintah persatuan nasional atau (Government of National Unity/GUN)" untuk menolak junta.

Pada Rabu (5/5), pemerintah bayangan mengumumkan pembentukan pasukan pertahanannya sendiri untuk melawan rezim para jenderal dan untuk melindungi warga sipil dari tindakan represif militer.

Pada Sabtu (8/5) malam, TV pemerintah mengimimkan bahwa "pasukan pertahanan rakyat" itu serta kelompok bernama Komite Perwakilan Pyidaungsu Hluttaw (CRPH) atau parlemen, kini masuk dalam daftar "organisasi teroris."

"Kami meminta rakyat untuk tidak mendukung aksi teroris, tidak memberi bantuan kepada aktivitas teroris GUN dan CRPH, yang mengancam keamanan rakyat," kata TV pemerintah.

Sebelumnya, junta telah menyatakan GUN dan CRPH sebagai "perkumpulan ilegal" dan mengatakan bahwa siapapun yang melakukan kontak dengan organisasi-organisasi itu, dianggap melakukan pengkhianatan tinggi.

Namun, klasifikasi baru sebagai "organisasi teroris" berarti siapapun yang berkomunikasi dengan para anggotanya, termasuk wartawan, bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) antiterorisme. [vm/ft]

Oleh: VOA
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Published: Redaksi
Google Logo Add on Google

Bagikan artikel ini

  
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.

TAMPIL DI POSTING AJA