Awak Media Bengkayang Mendatangi Mapolres Bengkayang Guna mengadukan Ujaran Kebencian Terhadap Wartawan | Daranante -->

08 April 2021

Awak Media Bengkayang Mendatangi Mapolres Bengkayang Guna mengadukan Ujaran Kebencian Terhadap Wartawan

Awak Media Bengkayang Mendatangi Mapolres Bengkayang Guna mengadukan Ujaran Kebencian Terhadap Wartawan
Awak Media Bengkayang Mendatangi Mapolres Bengkayang Guna mengadukan Ujaran Kebencian Terhadap Wartawan.

Borneotribun Bengkayang, Kalbar -- Hari ini sejumlah awak media baik cetak maupun online mendatangi Mapolres Kabupaten Bengkayang,guna melakukan pengaduan atas ujaran kebencian terhadap profesi wartawan. Di kabupaten Bengkayang,Kamis 08/04/21.

Turut hadir para awak media dari kabupaten bengkayang dan kabupaten landak,diantaranya:
  1. Radar Borneo(Iyel Zainal, Asok, Yupen)
  2. Bordertv(Latip Ibrahim)
  3. Beritrends(Injil)
  4. Borneo Tribun(Rinto Andreas)
  5. JPPost(Nopriantino,Sudomo)
  6. Uncak.com(Rendi)
  7. Arbiter.com(Abat)
  8. Tribuntipikor.(Herman)
  9. Bengkayangpost(Jumiat,Markus)
  10. Infokalbar(Jefri VL)
  11. Suara KPK(Yordanus)
  12. Tabloid sebalo(Ajis)
  13. Onenewsindonesia(M.Arifin)

Dasar pengaduan adalah tentang adanya perkara ujaran kebencian, pelecehan serta perbuatan tidak menyenangkan terhadap seluruh wartawan yang ada di kabupaten Bengkayang.

Dasar Hukum Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana  sub Pasal 310 KUH Pidana yang di duga dilakukan oleh Sdr Gultom, yang di terima oleh Petugas Piket Sat Reskrim Polres Bengkayang Brigadir Handrow Hutagalung.

Dalam kesempatan tersebut Sdr.Latip Ibrahim (Yang mengadukan) Membenarkan Bahwa hari ini kita sudah melakukan pengaduan kepada Pihak yang berwajib.

"Selanjut masalah ini kami serahkan kepada pihak Polres bengkayang untuk menindaklanjuti Pengaduan kami,"Ungkap Latip  hadapan semua awak media. 

Penulis : RA/Injil

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar