Berita Daranante: Narkoba Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

06 Mei 2021

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB
Dua pelaku.

BorneoTribun Mataram, NTB - Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB, di Komplek jalan Ubur-ubur Raya, Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Ampenan Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/5/2021).

Dua pelaku itu berinsial MAL dan MAI, kedua laki-laki yang menjadi terduga pelaku ini merupakan waga Dusun Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia, kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Petugas menangkap mereka berdasarkan informasi dari warga yang melihat gelagat MAL dan MAI dan curiga bahwa mereka merupakan pelaku narkoba.

Berdasarkan laporan itu pada Rabu (5/5), Pukul 01.00 WITA KaTeam 1 OPS Ditresnarkoba Polda NTB IPTU Hendry Christianto S.sos mengumpulkan anggota di kediaman Dir Narkoba untuk menindak lanjuti info dari masyarakat tersebut.

Kemudian Pada Pukul 02.30 WITA Team Opsnal menggerebek kedua orang itu di kamar kos-kosan Jalan Ubir-Ubur Raya  Lingkungan Taman Sari, Ampenan, disaksikan kaling dan warga setempat.

Dari kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 1 Buah Alat Hisap ( Bong ), 1 Unit Timbangan digital 3 Buah Korek Api 4 Buah Sedotan yang di modifikasi 1 Unit HP samsung putih 1 Unit HP Nokia, 1 bungkus besar yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 203 Gram.

"berdasarkan barang bukti ini, MAL dan MAI memang terlibat dengan barang haram ini, mengenai penetapannya sebagai tersangka kita selidiki dulu baru kita tetapkan," jelas Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, kepada media, Kamis (5/5/2021).

Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolda NTB untuk mempertagungjawabkan perbuatannya itu didepan petugas.

Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berikutnya, Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Rencana tindak lanjut, petugas akan melakukan Introgasi terhadap terduga pelaku, melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Membuat LP, Melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan Melakukan tes urine di Labkes Mataram.(Adbravo)

13 April 2021

Terlibat Narkoba, Oknum Pegawai Puskesmas Lotim Ditangkap Polisi

Terlibat Narkoba Oknum Pegawai Puskesmas Lotim Ditangkap Polisi
Dugaan Pelaku. Terlibat Narkoba Oknum Pegawai Puskesmas Lotim Ditangkap Polisi.

BorneoTribun Mataram, NTB -- Oknum Sarjana Keperawatan (S.Kep) inisal AF dan temannya MIG disergap Team OPS Narkoba Polda NTB di depan Pom Bensin Grimax, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (12/4/2021).

AF merupakan staf disalah satu puskesmas  di Lombok Timur, Af warga  Kecamatan Wanasaba Lombok Timur, sedangkan MIG pengangguran Laki-laki warga kecamatan Aikmel Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keduanya ditangkap petugas ketika akan melakukan transaksi narkoba, pertemuan mereka diketahui petugas berdasarkan laporan dari warga bahawa meraka akan melakukan transaksi narkoba di Depan Pom Bensin Grimax.

"kami ucapkan terimakasih kepada warga yang telah membocorkan pertemuan mereka sehingga kami bisa menangkap mereka," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma Putra Rauf, di Mataram, Selasa (13/4/2021).

Dijelaskan karena AF adalah seorang perawat disalah satu puskesmas di Lombok Timur, AF dipanggil Dokter oleh orang-orang yang memsan narkoba padanya.

"kami lakukan pengembangan ke Lombok Timur untuk mencari tau asal barang tersebut, kedua orang ini mengaku bahwa dia mendapat barang dari seorang yang berinisial DYT di Lombok Timur, petugas kami langsung mendatangi rumah DYT di Lombok Timur, namun DYT tidak ditemukan, petugas lalu meriksa rumah DYT disaksiakan Warga sekitar, tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba," jelas Helmi.

Diceritakan, AF dan MIG sempat kabur ketika disergap, barng bukti yang dia simpan didalam bungkus rokok dibuang kegot, beruntung warga di TKP membantu petugas sehingga kedua orang ini berhasil diringkus petugas bersama barang buktinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas 1 bungkus Sedang yang diduga Narkotika dengan berat bruto 15 gram, Uang Rp 3.000.000, Hp Samsung kecil putih, Motor Scopy Nopol : DR 3435 EE   Dompet Kecil warna coklat, Korek api, Cas Hp dan konci kamar kos.

Pasal yang disangkakan untuk dua orang itu, Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun 

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Rencana tindak lanjut Ditresnarkoba Polda NTB, antaranya melakukan Introgasi terhadap terduga pelaku, melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,     Melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Melakukan tes urine untuk dua orang tersebut di Labkes Mataram.(Adbravo)

Tim Ditresnarkoba Polda NTB Meringkus 12 Pelaku Narkotika yang Beroperasi Di Wilayah Lombok

Tim Ditresnarkoba Polda NTB Meringkus 12 Pelaku Narkotika yang Beroperasi Di Wilayah Lombok
Tim Ditresnarkoba Polda NTB Meringkus 12 Pelaku Narkotika yang Beroperasi Di Wilayah Lombok.

BorneoTribun Mataram, NTB - Direktorat Reserse Nakoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap delapan kasus narkoba di NTB dan meringkus 12 tersangka di bulan Maret Sampai dengan April tahun 2021.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf pada Jumpa Pers di Polda NTB, Senin (12/4/2021) mengatakan, dilihat dari barang bukti yang berhasil diamankan, 12 orang tersebut layak di pidanakan

"melihat barang bukti yang di amankan seperti timbangan dan barang bukti lainnya, mereka ini adalah pengedar dan layak dipidanakan," jelas helmi

Barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan Ditresnakoba Polda NTB dari 12 tersangka itu, 92,8 gram dan uang tunai Rp 72.013.000, selain itu ada juga timbangan, alat hisap dan HP.

Ke-12 orang itu diamankan di TKP yang berbeda-beda, dengan barang bukti yang berbeda pula, sebagian ada yang ditangkap di Mataram, Lombok Timur, Lombok Utara dan Lombok Tengah.

"mereka ini adalah jaringan pengedarnya, yang berhubungan dengan target operasi malah kita belum dapat yang satu bos Gili yang identitasnya sudah kita kantongi" tegas Helmi.

Helmi menegaskan agar pelaku narkoba di NTB segera bertaubat, mengingat saat ini sudah masuk bulan suci Ramadhan, selain itu dia juga memberi keringan bagi yang mau bertaubat dan tidak akan menangkapnya.

"bagi kalian yang mau bertaubat saya tidak akan menangkap kalian, sebaliknya jika kalian bandel dan tidak mau berhenti mengedarkan barang haram tersebut, tunggu kedatangan kami, kami akan meringkus kalian," tutupnya. (Adbravo)

Terkini Lainnya

Hukum

Peristiwa

Kesehatan