Berita Daranante: APBDes Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label APBDes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label APBDes. Tampilkan semua postingan

22 Juli 2021

Diduga Korupsi APBDes, Tim Jaksa Penyidik lakukan penahanan terhadap FY Mantan Kades

Diduga Korupsi APBDes, Tim Jaksa Penyidik lakukan penahanan terhadap FY Mantan Kades
Diduga Korupsi APBDes, Tim Jaksa Penyidik lakukan penahanan terhadap FY Mantan Kades.

BORNEOTRIBUN SANGGAU, KALBAR -- Tim Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melakukan penahanan terhadap Tersangka FY dalam perkara adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan APBDes Pengadang Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, S.H., M.H. menerangkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong melakukan penahanan Rutan terhadap Tersangka FY selaku Mantan Kepala Desa Pengadang di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau selama 20 hari di Rutan Sanggau berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.


"Penahanan terhadap Tersangka FY dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong melakukan ekspose hasil penyidikan tanggal 21 Juli 2021 dan hasil ekspose Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong telah menetapkan Sdra. FY sebagai Tersangka," jelasnya.

Lanjut Rudy, hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 21 Juli 2021 dalam perkara adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan APBDes Pengadang Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.

"Tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp396.227.283,87 berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau tanggal 13 Juli 2021," ungkapnya.


Lebih lanjut kata Rudy, penyidikan dan penahanan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong terhadap Tersangka FY didampingi oleh Penasihat Hukum yang telah ditunjuk oleh Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong yaitu Sdra. Munawar Rahim, S.H.

Reporter: Libertus

Terkini Lainnya

Hukum

Peristiwa

Kesehatan