Munawar Rahim Angkat Bicara Selaku Kausa Hukum dari Dua Orang Tersangka Dugaan Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD Sinar Mulia | Daranante -->

06 April 2023

Munawar Rahim Angkat Bicara Selaku Kausa Hukum dari Dua Orang Tersangka Dugaan Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD Sinar Mulia

Munawar Rahim Angkat Bicara Selaku Kausa Hukum dari Dua Orang Tersangka Dugaan Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD Sinar Mulia.

SANGGAU BorneoTribun.com -  Munawar Rahim Angkat Bicara Selaku Kausa Hukum dari Dua Orang Tersangka Dugaan Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD Sinar Mulia.

Ia mengatakan kliennya AZ dan AL yang di tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negri (Kejari) Sanggau pada Senin 3 April 2023 lalu.

Ia menyampaikan klienya selalu Kooperatif dalam meberikan keterangan terhadap penyidik Kejaksaan.

Selaku kuasa hukum tersangka Munawar mengatakan saat ini perkara kedua klienya telah masuk dalam proses tahap penyidikan Kejaksaan Negri Sanggau.

Ia akan mengikuti proses tersebut dengan prosudur dan kententuan hukum yang berlaku, hal itu di sampaikan Munawar Rahim kepada kepala Media ini, pada Rabu (5/4/23).

“Selaku kuasa hukum tersangka AZ dan AL selalu siap untuk terus mengikuti proses dan prosudur hukum yang berlaku saat ini,” ucapnya.

“Terhadap klien saya, sampai dengan saat ini kedua klien saya sangat Kooperatif dan siap dipanggil kapan saja,” ujarnya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menjastis ke dua klienya.

Ia meminta masyarakat untuk menjunjung asas praduga tak bersalah kepada klienya agar selalu di kedepankan.

“Selama belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)
putusan terhadap perkara hukum yang di putus dalam persidangan mari kita junjung asas praduga tak bersalah,” pintanya.

“Jaksa harus memiliki bukti yang ontentik dalam tuntutanya atas perkara dugaan penyelewengan PSR yang menjerat ke dua klienya itu,” ucapnya.

jika Kejaksaan tidak cukup bukti dalam tuntutannya atas dugaan penyelewengan terhadap klienya. Ia meminta kelienya untuk segera di bebaskan dari tuntutanya.

“Saya akat terus ikuti perkara ini sesuai prosudur dan bila natinya tidak cukup alat bukti untuk menuntuk klien saya mohon segera di bebaskan dari tuntutanya,” tutupnya.

(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar