Berita Daranante: Ganja Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Ganja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ganja. Tampilkan semua postingan

13 April 2021

Gubernur New Mexico Michelle Lujan Grisham Tandatangani UU Legalkan Ganja

Gubernur New Mexico Michelle Lujan Grisham Tandatangani UU Legalkan Ganja
Peralatan untuk mengonsumsi ganja terpajang di jendela klinik ganja medis Minerva di Santa Fe, New Mexico, 11 Juni 2019.

BorneoTribun.com -- Gubernur New Mexico Michelle Lujan Grisham, Senin (12/4), menandatangani undang-undang yang melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi dalam beberapa bulan mendatang dan mengizinkan penjualan mulai tahun depan.

Dengan legislasi itu, New Mexico menjadi negara bagian ketujuh di Amerika Serikat sejak November yang mengakhiri larangan ganja.

Gubernur dari Partai Demokrat itu telah mendukung reformasi penggunaan ganja sebagai cara untuk menciptakan lapangan kerja dan menopang pendapatan negara bagian.

Para pemilih di New Mexico menggagalkan legislasi dari Senat negara bagian yang menentang keras legalisasi ganja pada pemilihan pendahuluan Partai Demokrat 2020, sehingga membuka jalan bagi legalisasi ganja untuk rekreasi.

Gubernur mengadakan sidang legislatif khusus untuk menangani masalah tersebut pada akhir Maret setelah upaya legalisasi tersendat.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut memberi gubernur kendali yang kuat untuk mengawasi mariyuana rekreasi melalui pengawas yang ditunjuk dari Departemen Peraturan dan Perizinan.

Pengawas badan itu, Linda Trujillo, mengatakan orang-orang yang berusia 21 tahun ke atas akan diizinkan untuk mulai menanam ganja di pekarangan rumah mereka dan boleh memiliki hingga 56 gram ganja di luar rumah mereka mulai 29 Juni.

Penjualan ganja rekreasi boleh dilakukan mulai 1 April 2022 di apotek-apotek berlisensi negara bagian. [lt/em]

Oleh: VOA

12 April 2021

Dua Orang Pelaku Pengedar Ganja Asal Mataram Di Amankan Polisi

Dua Orang Pelaku Pengedar Ganja Asal Mataram Di Amankan Polisi
Pelaku.

BorneoTribun Mataram, NTB - Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus besar peredaran Narkoba jenis Ganja. Petugas juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar. 

Masing-masing berinisial AP (34 tahun) dan AT (51 tahun), keduanya warga Keluarahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. 

Pengungkapan ini bukan kasus biasa. Karena AP yang disebut Kepolisian pecatan Satpam. Dalam beberap bulan terakhir sudah mengedarkan sekitar 10 kilogram Narkotika jenis ganja. 

‘’Kami mengamankan dua orang yang diduga pengedar Narkotika jenis Ganja. Pelaku AP dipengakuannya sudah mengedarkan 10 kilogram Ganja beberapa bulan terakhir,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK Sabtu (10/04/2021). 

Penangkapan pelaku didua lokasi berbeda. Kronlogisnya, Kamis sore (08/04/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. Petugas menuju kediaman AP di Kelurahan Kebun Sari. Didampingi Kepala Lingkungan setempat. Pengeledahan langsung dilakukan. 

Di dalam jok motor milik AP. Petugas menemukan satu tas keresek warna hitam berisikan daun dan batang yang diduga Ganja dengan berat keseluruhan 2,5 kilogram. 

Satu buah timbangan, tiga buah plastik bening, satu bendel plastik klip ditemukan petugas sebagai barang bukti. 

‘’Itu barang bukti yang kita temukan di jok motor milik AP. Ada ganja 2,5 kilogram yang kita temukan,’’ bebernya. 

Dari pengakuan AP, barang haram diterima bersama AT di depan Pura Batu Bolong, Lombok Barat. 

Berbekal pengakuan itu, petugas langsung menciduk AP dikediamannya. 

Kedua pelaku langsung diamankan dan digiring ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.

‘’Dua orang ini langsung menerima barangnya dan disimpan dalam jok motor,’’ tukasnya.           

Hasil introgasi keduanya di Mapolresta Mataram. AP mengaku ganja 2,5 kilogram didapatkan dari seseorang bandar berinisial ER. Bandar yang disebutkan AP adalah warga Medan, Sumatera Utara. 

‘’Ganja itu langsung didatangkan dari Aceh. Makanya ini jaringan Narkoba Nasional,’’ tuturnya. 

AP ternyata cukup kooperatif. Diakuinya, AP sudah tiga bulan terakhir menjual Ganja milik ER. Stoknya langsung habis dengan peminat yang cukup banyak. Jumlah Ganja yang sudah dijual pun cukup mencengangkan. Karena AP sudah menjual 10 kilogram ganja milik ER. 

‘’Padahal dia baru tiga bulan ini menjual Ganja dari ER itu. Sudah 10 kilogram yang dijual,’’ katanya. 

Seharinya, AP memecah Ganja kiloan yang didapati. Lalu diecer per 100 gram dengan harga Rp 550 ribu. AP juga memiliki cukup banyak langganan. Cukup memesan melalui SMS atau Whatsapp. Pesanan ganja langsung diantarkan AP.

‘’Biasanya dia bertransaksi di Jalan Udayana. Cukup memesan lewat handphone nanti ganja diantarkannya,’’ jelas Heri.           

Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup pidana penjara. (Adbravo)

Terkini Lainnya

Hukum

Peristiwa

Kesehatan