Berita Daranante: BPJS Ketenagakerjaan Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label BPJS Ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPJS Ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan

11 Mei 2021

Menaker Ida Fauziyah meminta Tenaga Kerja Bongkar Muat Harus Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziyah meminta Tenaga Kerja Bongkar Muat Harus Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dokumentasi BPMI Setpres)

BorneoTribun Jakarta -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Menurutnya, TKBM bekerja pada salah satu profesi dengan risiko cukup tinggi, sehingga pelindungan jaminan sosial mutlak harus diberikan.

“Ini adalah salah satu jenis pekerjaan yang berisiko cukup tinggi. Karena risiko cukup tinggi, saya kira Negara perlu hadir memastikan perlindungan kepada Bapak-Ibu semua,” ujarnya saat menghadiri Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (10/05/2021).

Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan pada Mei 2021, jumlah TKBM Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 2.325 orang dan seluruhnya telah menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, sebagian pekerja juga mendaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Saya kira apa yang sudah diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok ini bisa menjadi contoh bagi Pelabuhan lainnya,” ujar Ida.

Lebih lanjut Ida menjelaskan, untuk memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan turunannya.

Kehadiran UU Cipta Kerja, imbuh Ida, tidak hanya untuk meningkatkan investasi guna menciptakan lapangan kerja, namun juga untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.

“Pemerintah berharap ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja, tapi pemerintah juga melakukan pelindungan kepada mereka yang sudah bekerja,” imbuhnya.

Penguatan pelindungan sosial tersebut diwujudkan salah satunya dengan diluncurkannya program jaminan sosial baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Melalui JKP pekerja peserta Program BPJS Ketenagakerjaan yang ter-PHK nantinya akan mendapatkan manfaat berupa cash benefit, pelatihan kerja, hingga informasi pasar kerja.

“Ini bukti bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan pelindungan kepada pekerjanya,” ujar Menaker.

Senada dengan Menaker, Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa TKBM bekerja pada jenis pekerjaan dengan risiko cukup tinggi. Oleh karena itu, diharapkan TKBM mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Anggoro menjelaskan, berbagai program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk membantu pekerja/buruh jika mengalami kecelakaan kerja, namun juga memberi pelindungan kepada keluarganya. 

“Jadi benefit ini manakala terjadi kecelakaan kerja pada Bapak-Ibu, manfaatnya juga akan dirasakan oleh keluarga,” ujarnya. 

(HUMAS KEMNAKER/UN)

10 April 2021

Tindaklanjuti Inpres 2/2021, Kemendes PDTT Daftarkan Pendamping Desa Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Tindaklanjuti Inpres 2/2021, Kemendes PDTT Daftarkan Pendamping Desa Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan
Mendes PDDT Abdul Halim Iskandar (Foto: Humas Kemendes PDTT/Mugi)

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bergerak cepat melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan seluruh Pendamping Desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Khusus kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mengambil langkah-langkah agar pendamping desa menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” demikian instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres 2/2021 tersebut.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, diberikannya BPJS Ketenagakerjaan kepada pendamping desa bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja para pendamping desa. Diterbitkannya Inpres ini, imbuhnya, merupakan bentuk apresiasi dan perhatian tersendiri Presiden terhadap kenyamanan bekerja para pendamping desa.

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Bersama antara Kemendes PDTT dan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (09/04/2021).

“Ucapan terima kasih kepada Pak Presiden, atas nama pendamping desa di seluruh Indonesia yang sudah mendapat apresiasi dan perhatian. Sehingga hari ini seluruh pendamping desa di Indonesia serta merta menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” ujarnya.

Abdul Halim menambahkan, rasa aman pendamping desa dalam bekerja diperlukan untuk meningkatkan optimalisasi pendampingan program Dana Desa.  Hal tersebut mengingat masih terbatasnya jumlah pendamping desa, yang mengharuskan satu pendamping desa mendampingi 3-4 desa sekaligus.

“Harapan kita dengan kinerja para pendamping desa yang lebih optimal, yang lebih profesional, Dana Desa bisa lebih tepat penggunaan dan sesuai peruntukannya. Kedua, Dana Desa bisa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi komitmen Abdul Halim dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Kemendes PDTT.  Hal tersebut menjadi bukti tingginya kepedulian untuk memberikan rasa aman bagi pegawainya.

Anggoro mengungkapkan Kemendes PDTT merupakan kementerian/lembaga (K/L) pertama yang melaksanakan Inpres 2/2021. Ia pun  berharap agar K/L terkait lainnya dapat segera mengikuti langkah tersebut.

“Tentu kami apresiasi karena ini adalah  yang pertama. Meskipun Namanya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tapi menjadi kementerian yang pertama melaksanakan Inpres [2/2021),” ungkap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi Presiden Jokowi telah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada tanggal 25 Maret 2021.

Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Deputi Seskab Bidang PMK) Yuli Harsono mengatakan, Inpres ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program yang dimaksud.

“Selain itu, Inpres dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang sampai saat ini baru mencapai 54,09 persen atau 49 juta tenaga kerja dari total potensi tenaga kerja sebanyak 92 juta,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Yuli menambahkan, Inpres ini juga diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerjanya. 

(HUMAS KEMENDES PDTT/UN)

Terkini Lainnya

Hukum

Peristiwa

Kesehatan